Bandarlampung,LM-Pegawai Negri Sipil (PNS) yang tercatat akan memasuki usia pensiun persatu februari 2014 masa pensiunnya akan diperpanjang. Pasalnya pemerintah melalui Badan Kepagawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan peraturan kepala Badan (Perkab) BKN tentang perpanjangan usia pensiun PNS.
Hal ini dikatakan, Kepala kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampaung, M. Umar, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak dikeluarkannya Perkab BKN itu, berarti secara otomatis PNS yang tercatat akan memasuki usia pensiun persatu febuari 2014, surat keputusan pensiunnya dibatalkan.
“Ini sudah ada surat dari kepala BKN pusat yang telah kita terima yaitu tanggal 17 januari yang lalu, isinya menjelaskan bahwa usia pensiun PNS diperpanjang,”jelas Umar, Selasa(21/1) di ruangannya.
Ia menerangkan, sesuai dengan surat itu, PNS golongan tiga kebawah usia pensiunnya menjadi 58 tahun, yang tadinya 56 tahun. Sedangkan untuk PNS golongan dua, usia pensiunnya 60 tahun yang sebelumnya 58 tahun.
“Untuk golongan 3 dan staf kebawah, itu usia pensiunnya sesuai Perkab BKN ini menjadi 58 tahun yang tadinya 56 tahun udah harus pensiun,”terang Umar.
Mengenai jumlah PNS di Pemkot Bandarlampung yang seharusnya memasuki pensiun persatu Febuari 2014 jumlahnya ada 60 orang, untuk itu kata Dia, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta persetujuannya apakah mau diperpanjang masa pensiunnya atau tidak.
“Kita akan panggil 60 orang itu, Kalau yang bersangkutan setuju dia tetap pensiun maka SKnya kita tetapkan. Dengan membuat surat pernyataan diatas materai 6 ribu, tapi kalau dia masih melanjutkan dan belum mau pensiun, kita akan buat surat permohonannya ke BKN pusat,”kata Umar.
Ditambahkan Umar, untuk bulan selanjutnya maka seluruh PNS otomatis akan pensiun sesusuai dengan Usia pensiun mengikuti Perkab BKN tersebut.
“Kalau untuk waktu yang selanjunya maka otomatis usia pensiunnya sesuai perkab itu tadi. Yang 60 orang inikan SK pensiunnya udah jadi sesuai dengan batas usia pensiun aturan yang lama,”tutupnya. (Ron).