Way Kanan,lampungmediaonline.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),Rabu (28/07/2021).
Tersangka berinisial RYP (20) dan ESP (19) keduanya berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan,penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib,Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkoba jenis Sabu di Jalan lintas Sumatera Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan Dua orang Laki-laki berinisial RYP dan ESP yang sedang mengendarai motor Yamaha Vixion Warna Hitam.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,dari tangan RYP ditemukan satu (1) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 0,27 gram.
Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti diduga Norkotika jenis Sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan.
Kedua tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun Penjara.(lis/hdi).
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













