Geliat Lampura

Lurah Cempedak Tindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lampura, Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian

Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Hi.Budi Utomo, SE., MM., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya mempercepat penanggulangan  pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (10/7/2021)

Achmad Muhammad selaku Lurah Cempedak mengatakan, “Bahwa dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Lampura bersama FKPD pada tanggal 6 Juli 2021 yang lalu, tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya mempercepat penanggulangan pandemi corona virus disease 2019, untuk itu kami pada Jum’at (9/7/2021) malam bersama Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah Cempedak dan Lurah Gapura melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat, seperti di taman santap, tugu Payan mas, di kafe dan pedagang kuliner malam, kami terus berupaya menekan penyebaran virus Corona di masyarakat,”Ungkap Lurah Cempedak

Lebih lanjut, Achmad Muhammad selaku Lurah Cempedak menjelaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, yang tentunya adanya kerjasama antara Pemkab Lampura dengan Forkopimda.

“Jadi, ayo, kita disiplin menjaga Prokes ini, dan ia juga berharap kepada anak-anak muda dan masyarakat Kotabumi Kabupaten Lampura yang mungkin memiliki imunnya kuat, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, mungkin mereka (anak-anak muda) itu kuat, tapi kan juga tidak ada yang tahu kalau dia menjadi OTG (Orang Tanpa Gejala), hingga akhirnya bisa menularkan kepada orang-orang tercinta, alangkah sedihnya kalau sudah seperti itu.” Pungkasnya.(ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top