Way Kanan,lampungmediaonline.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan,berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan,Selasa (20/04/2021).
Tersangka berinisial MF (41) berdomisili di kelurahan Rejo Sari kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara/ Rumah dinas Lembaga Peasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mitha Nurjuanda menuturkan”Tersangka ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas ll B Way Kanan berinisial MF kita amankan karna diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan berawal pada harisenin tanggal 19 April 2021 sekitar pukul 22.20 Wib Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas ll B Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru,hasilnya benar dilokasi petugas berhasil mengankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di gang pertama akan menuju Lapas Kelas ll B Way Kanan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan Badan,pakaian,tempat tertutup lainnya ditemukan digantungan sepeda motor yang dikendarai MF berupa satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satubungkus kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,91 gram.
Tak berhenti disitu pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan pengeledahan ditempat tinggal MF di rumah dinas Lapas kelas ll B Way Kanan didapur tempat tersangka ditukan bebupa seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik ,dua korek api gas 91 plastik kelip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Selain itu petugas juga menemukan dilantai tempat tinggal TSK berupa satu lembar KTP atas nama MF,3 bunggkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop”jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat 6 tahun penjara.(lis/hdi)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)