Geliat Tulang Bawang

Leonardo Bantah Adanya Intervensi Penahanan Tersangka Kasus DAK Disdik Tuba

MENGGALA – (LM)

Kasi Intel Kejari Menggala Leonardo  membantah keras adanya tudingan dari luar yang ikut intervensi pihak tertentu terkait penyidikan kasus DAK 2019 di Disdik Tulangbawang. Menurutnya, belum dilakukannya penahanan dan pelimpahan kasus tersebut karena penyidik dituntut kejelian dan kehati-hatian untuk merunut arah kasus tersebut mengingat kasus ini menjerat seorang pejabat.

“Untuk apa terburu-buru. Kami penyidik gak mau nantinya kasus ini mentah di pengadilan,namun saya berjanji kasus ini segera dituntaskan, apalagi tersangka termasuk orang hebat tentunya ia akan menggunakan Lowyer yang hebat-hebat juga”ujarnya.

Berdasarkan wawancara reporter lampungmedia.,com jikalau tersangka akan melakukan gugatan Prapradilan  pihak Kejaksaan Negri Menggala  setempat akan selalu siap.

” Tentunya kami akan selalu siap melayani jika tersangka akan lakukan tuntutan Prapradilan , itu hak dan kewenangan tersangka, namun itu tadi kami tetap mengacu kepada dua alat bukti yang kami miliki,” tambahnya . jumat (4/3/21).

Lanjutnya Kejari Menggala untuk saat ini baru  menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis Pendidikan setempat, Nas dan Gan dari pihak swasta.dan kami baru  fokuskan dengan pungutan fee kegiatannya. Untuk fisiknya akan dilihat dari proses penyidikan ke depan. Kejari sudah mengantongi angka kerugian negaranya dalam kasus ini.

“Yang pasti Dua tersangka kasus fee proyek dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan 2019 di Tulangbawang (Tuba) akan segera kami  tahan bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan berkas perkara di Pengadilan Negeri setempat. Pelimpahan berkas tersebut ditargetkan sebelum Bulan Suci Ramadhan mendatang, mohon dukungannya semoga perkara ini segera tuntas, karena masih banyak perkara yang akam kami selesaikan,” Harap Leo

Disinggung mengenai masa tahanan tersangka apakah ada pengurangan masa tahanan tuk tersangka, dengan tegas Leonardo mengatakan hukum harus ditegakan dengan seadil asilnya sesuai dengan UU yang berlaku.

” Hukumannya sangat berat karena telah merugikan uang negara yang sangat besar sekali, kerugian Negara belum bisa saya sebutkan tapi jumlahnya , Namun bila tersangka dapat mengembalikan kerugian Negara tersebut  tentunya akan mengurangi masa tahanan untuknya,”  terang Kasi Intel yang baru bertugas di Kejari

Untuk mencari tersangka baru, tim penyidik juga terus menggali dan mencari bukti baru termasuk keterangan dari para saksi dan dua tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan pada anggaran DAK 2020 bisa menjadi persoalan baru lagi.

“Kalau ada keterangan dan bukti baru, tentunya penyidik akan bersikap dengan menetapkan tersangka baru,”pungkasnya.(Eddy)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top