Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung serahkan langsung hasil Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (1/3/2021) kemarin.
Penyerahan laporan diserahkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan kepada anggota Bawaslu RI koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
“Sebagai pertanggungjawaban yang diamanatkan dalam undang-undang No 6 tahun 2020, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyusun laporan akhir penyelesaian sengketa pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020” Jelas Gistiawan, Selasa (2/3/2021).
Seperti yang telah diketahui Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan sidang penyelesaian sengketa pada tanggal 2 September s.d 12 September 2020 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam tahapan Pencalonan Pasangan Perseorangn, dengan Pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah sebagai Bakal Calon Perseorangan dan Termohon KPU Kota Bandar Lampung.
Gistiawan berharap hasil kesimpulan dari laporan akhir ini dapat menjadi rekomendasi bagi Bawaslu untuk perbaikan regulasi baik di Pilkada maupun Pemilu, sehingga Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai penyelenggara ditingkatan masing-masing dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.(wil)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
