Tanggamus.www.lampungmediaonline.com – Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tanggamus mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kumunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Dirjend Kekayaan Intelektual.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk kabupaten Tanggamus.
Adapun tiga (3) budaya tradisional yang telah tercatat sebagai kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Diantaranya adalah, Festival Teluk Semaka, Pincak Khakot dan Belah Ketupat.
Merupakan salah satu prestasi Disparbudpora Kabupaten Tanggamus dalam melindungi dan menjaga serta melestarikan seni budaya warisan nenek moyang terdahulu, sehingga ketiga warisan budaya tersebut bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kabupaten Tanggamus.(02/21)
Retno selaku kepala Disparbudpora mengharapkan, semoga kedepan seni budaya yang ada di kabupaten Tanggamus kembali mendapatkan sertipikat KIK.
“Kami dari dinas tentu merasa bahagia atas pencapaian ini. Sebab, upaya dalam rangka untuk melestarikan dan mengangkat seni budaya di Tanggamus sudah bisa terakui. Semoga ke depan akan banyak lagi seni budaya kabupaten tanggamus yang bisa kita angkat dan bisa kita daftarkan kembali untuk mendapatkan sertifikat KIK,” harap Retno, (Tan)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
