Geliat Waykanan

Dua Pemuda Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Way kanan,lampungmediaonline.com-Polsek Pakuan Ratu Berhasil Meringkus Dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kampung Tanjung Agung,Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,Selasa (19/01/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan tersangka yang diamankan Yakni RW (24) dan RS (25) keduanya warga Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 13 WIB,Korban An Suwarno (55) dan istri berangkat dari rumah menuju kebun karet milik nya untuk mengumpulkan getah karet,korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol BE 4220 WF dan istri korban menggunakan Sepeda motor Honda Beat.

Sekitar pukul 14.00 WIB Korban melihat dari kebun kearah jalan raya ada tiga orang laki-laki yang sedang menuntun sepeda motor jenis Honda Absolut Revo ,salah satu dari ketiga pelaku menghampiri Korban untuk meminta bensin (BBM) dikarenakan sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar.

Dikarenakan sudah mengeluarkan bensin dari motor ,pelaku meminjam motor korban jenis Jupiter Z dengan alasan untuk membeli bensin,karena korban merasa iba,lalu korban menyerahkan sepeda motor nya kepada pelaku.

Setelah sepeda korban ada di genggaman pelaku, tiba-tiba sepeda motor pelaku yang awalnya Kehabisan bensin dapat berjalan dibawa pelaku sementara pelaku lainya membawa motor milik korban.

Korban baru menyadari menjadi korban penipuan atau pengglapan,Korban lantas mengejar namun korban kehilangan jejak,selanjutnya korban datang dan melapol ke Polsek Pakuan Ratu.

Pada Hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 12 WIB Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Pakuan Baru tepatnya di bengkel Zainal.

Atas informasi itu petugas bergerak menuju ke lokasi dan benar berhasil mengamankan Dua pelaku tanpa perlawanan dan dalam penindakan, petugas juga mengamankan senjata tajam yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita persangkaan dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” ungkap Kapolsek..(Lis/hdi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top