Geliat Bandar Lampung

Paslon Eva-Deddy Terbukti TMS, Yusuf Tulus Menangkan Pilwalkot Bandar Lampung

Bandar Lampung,www.lampungmediaonline.com– Majelis sidang pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung akhirnya memutuskan untuk menerima tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap terlapor yakni Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di  di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1).

Dalam sidang yang berlangsung , usai pembacaan hasil putusan gugatan terkait sengketa Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.

“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” Ujarnya menirukan Fatikhatul Khairiyah.

Dihadapan media, Kuasa hukum pelapor, Ahmad Handoko mengapresiasi terhadap kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.

“KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja,” pungkasnya.  (Red)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top