Geliat Tuba bar

Dua di Antara 5 Raperda Usulan Disahkan

Panaragan-lampungmediaonline.com

5 Raperda yang merupakan 2 usulan DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), disahkan dalam Sidang Paripurna rangka pembicaraan tingkat II.

Rapat Paripurna tersebut membahas Raperda tentang irigasi, Raperda tentang penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Raperda tentang Kabupaten layak anak.

Menurut, Umar Ahmad, SP Bupati Tubaba mengatakan dalam sambutannya, mengapresiasi dan mengucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Tubaba yang telah. mempersiapkan
dan melakukan pembahasa atas 5 (lima) Raperda sebagaimana dimaksud, sehingga akhirnya dapat dicapai kata sepakat dan disahkan melalui Rapat Paripurna pada hari ini.

“Selanjutnya Bupati Tulang Bawang Barat memberi tanggapan atas ke 5 (lima) Raperda yang baru disahkan, diantaranya pengesahan Raperda tentang penyusunan rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2019-2039, dengan disahkannya Raperda tersebut, maka Kabupaten Tulang Barat telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 (dua puluh) tahun, yang diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu,”ungkapnya. 7/12/20

Lanjutnya, kita juga bersyukur atas disahkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH), yang memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan,
pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup,”katanya.

Kemudian, seluruh Raperda yang disahkan pada hari ini, pada hakekatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

“Kita ketahui bersama, bahwa dari 5 (lima) Raperda yang disahkan hari ini, 3 (tiga) di antaranya merupakan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, sementara 2 (dua) lainnya merupakan Usul Inisiatif DPRD,”imbuhnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top