Geliat Lampura

Perbarui Data Peserta Dengan Mudah Melalui GILANG

Kotabumi,www.Lampungmediaonline.com-Jamkesnews–Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 atas kebijakan pemerintah untuk melakukan cleansing data (penonaktifan sementara) sisa data bermasalah karena tidak dilengkapi oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memberlakukan program registrasi ulang (GILANG) per 01 November 2020.
.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi, Meivy Yanti mengungkapkan tujuan diberlakukannya ketentuan registrasi ulang agar NIK peserta tersebut padan dengan Dukcapil.
.
Meivy menyebut, sebelum melakukan pendaftaran ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya lewat layanan digital yang telah sediakan BPJS Kesehatan.
.
“Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta dapat melakukan pengecekan status NIK secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 0811 8750 400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) KC Kotabumi di nomor 081318819104,” ujar Meivy, Jumat (20/11).
.
Meivy menyampaikan bahwa jika setelah dilakukan pengecekan mandiri status kepesertaannya ditemukan tidak aktif, peserta tidak perlu merasa cemas. Mereka cukup melakukan registrasi ulang melalui kanal pelayanan tatap muka di kantor cabang dan non tatap muka melalui kanal layanan berbasis online.
.
“Pada prinsipnya penonaktifan sementara ini tidak menghalangi peserta untuk mendapatkan hak jaminan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan kepada peserta dengan proses registrasi ulang,” sambung Meivy.
.
Lebih lanjut, Meivy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi terkait GILANG, serta juga melakukan sosialisasi mekanisme pengecekan status NIK dan registrasi ulang NIK peserta pada program GILANG kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya FKTP TNI/POLRI dan  FKTP yang memiliki peserta dengan NIK tidak padan dengan Dukcapil dalam jumlah besar.
.
Sementara itu ditemui pada kesempatan terpisah, Hafiludin (64) peserta Pensiunan PNS yang berhasil melakukan proses registrasi ulang di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi memberikan respon positif atas kemudahan pembaharuan data dalam program GILANG.
.
“Saya baru tahu status kepesertaan saya tidak aktif sewaktu berobat di puskesmas. Oleh petugas puskesmas saya diarahkan untuk melakukan registrasi ulang ke kantor cabang. Saya hanya menunjukkan KIS dan KTP kepada petugas frontliner, setelah itu data saya di update dan status kepesertaan saya aktif kembali. Prosesnya lumayan cepat dan mudah,” ujar Hafiludin.(*/ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top