Metro,www.lampungmediaonline.com – Sempat ramai dibeberapa media online terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Anak Dibawah Umur (ADU), seorang oknum pengacara berinisial AH, yang merupakan kuasa hukum korban IT (14), secara sepihak melayangkan gugatan kepada salah satu Jurnalis media Online berinisial (EW) ke PN Kelas IB Kota Metro atas pemberitaan kasus tersebut. Kamis (22/10/2020).
Sebagai bentuk warga negara yang taat pada hukum, EW didamping penasehat hukum AWPI Kota Metro yang diwakili, oleh Joni Widodo, S.H dan Rekan, serta beberapa awak Media yang tergabung Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) untuk meliput pemberitaan di PN Kota Metro pada hari. Kamis (22/10) pukul 10.00 WIB.
Joni Widodo mewakili Kuasa hukum, Bagian advokasi dan Hukum AWPI menyampaikan, dalam sidang perdana yang digelar PN Metro Kelas IB, Majelis Hakim mempersilahkan agar kedua belah pihak melakukan Mediasi.
Namun, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, belum menemukan kata sepakat, akhirnya sidang ditunda hingga tanggal 05 November 2020 mendatang.
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan kepada pihak EW, dinilai prematur. Sebab, penggugat belum menggunakan hak jawab dari tergugat.
Padahal didalam undang-undang pers ada 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Tentunya pihak penggugat harus melakukan hak jawabnya terlebih dahulu itu merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang telah terbit, berupa fakta yang merugikan dirinya. Sementara untuk hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan atas kekeliruan informasi yang di beritakan diberikan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa mengadukan untuk koreksi, hak jawab kepada perusahaan media tersebut atau ke Organisasi Profesi Dewan Pers, apa bila tidak ada titik temunya dalam pemberitaan tersebut,” pungkasnya (Tim)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













