Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Aktifitas pabrik pengelola pasir cor PT. General Intraco Makmur yang beroperasi di Dusun Jati Mulyo, pekon Waluyojati kabupaten Pringsewu meresahkan warga.
Pasalnya, pengelolaan pasir cor dengan menggunakan alat crusher yang sudah berjalan tersebut diduga tidak mengantongi ijin dan cemari lingkungan sekitar.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial SW (50) membeberkan, jika aktifitas pengelolaan pasir cor ditempat tersebut sangat menggangu ketenangan warga.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari penggilingan batu menjadi pasir cor tersebut, selain menciptakan polusi udara akibat hujan debu yang berhamburan ke rumah-rumah warga karena terbawa angin, antrian truck armada pengangkut bahan material tersebut juga tak kalah tinggal menciptakan kemacetan jalan disekitar pabrik.
” Pabrik pemecah batu crusher pasir cor tersebut diduga tidak mengantongi ijin. Selain menciptakan debu, aktivitas mereka juga telah menimbulkan kemacetan jalan oleh antrian armada pengangkut material dari pabrik tersebut “kata SW, Selasa (19/10/20).
SW mengungkapkan jika warga sekitar sudah meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan warga tetapi, kata SW, sampai sekarang ini belum juga ada penanganan serta tindak tegas dari pihak terkait.
” Sebanyak 35 warga disini mengeluh dan sudah membuat pernyataan secara tertulis. Kami sudah mengadukan persoalan ini kepihak pekon dan kecamatan hingga ke dinas kabupaten tetapi belum juga ada respon dan langkah-langkah penanganan, “kata SW.
Kepala Pekon Waluyojati Gunawan secara terpisah kepada wartawan ini mengatakan bahwa pihak dinas lingkungan hidup sudah meninjau kelokasi pabrik dan proses perijinan sedang berjalan namun tidak mencangkup untuk keseluruhan satu dusun.
Gunakan menyebut jika kontrak perusahaan pabrik penggilingan batu pasir cor tersebut tidaklah lama beroperasinya. Kurang-lebih setahun menjalani kontrak dan setelah itu selesai tidak lagi disitu, kata Gunawan.
Gunawan mengatakan jika pihak pekon sudah pernah mencoba untuk memediasi antara warga dan pihak perusahaan mengingat itu sifatnya real.
” Dampak polusi udara mungkin masih dirasakan masyarakat namun itu terjadi pada bulan lalu waktu masih ada proyek (red), terapi setelah proyek tersebut selesai pabrik itu tidak pernah aktif, “kata Gunawan.
Gunawan mengungkapkan jika sebelumnya tempat beroperasinya pabrik tersebut rencana yang ia ketahui hanya akan dibuat sebuah gudang oleh pemilik lahan.
” Rencana Bosnya itu mau dibuat gudang tetapi proses pembangunan belum, hanya baru ada lahan dan pagar mungkin sembari menunggu dan kebetulan ada kawan yang mau memakai, “sambungnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik perusahaan belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada ditempat saat wartawan ini mendatangi lokasi pabrik. (tim)