Geliat Bandar Lampung

Bawaslu Garap Kepala Bapedda Bandar Lampung

Bandar Lampung,www.lampungmediaonlime.com Beredar screenshot Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah menyebarkan dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah berbuntut panjang. Bawaslu Kota Bandarlampung menyatakan akan melakukan investigasi atas persoalan tersebut.

Diketahui, Khaidarmansyah diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos) whatsapp grup Gebu Minang. Kiriman tersebut mulai tersebar luas di media sosial.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menegaskan, tak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengampanyekan paslon. “Tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidana. Selain itu, ASN dilarang juga meng like, share visi, misi serta program calon,” ujarnya, kemarin.

Ia mengingatkan bahwa ASN harus netral. Hal itu diatur  dalam UU 10 /2016  Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana  dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan investigasi aka persoalan kasus tersebut. “Jika diperlukan nantinya kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tukasnya.

Terpisah, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Ansyori, SH, MH,, akan melaporkan Dr. Khaidarmansyah Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, kepada KASN, Gubernur Lampung, Bawaslu.

Bahkan Ansori akan melayangkan laporan dugaan ASN Tidak Netral Dalam Pilkada di Kota Bandarlampung pada Senin (19/10/2020). Laporan dilakukan demi tegaknya ketentuan/peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada di Lampung.

Ansori menjelaskan, bahwa dirinya telah mengumpulkan data terkait dugaan ketidaknetralan ASN Pemkot Bandarlampung. Berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat bahwa ASN di atas tergabung dalam Group Whatsapp PENGURUS GEBU MINANG dengan nomor hp. +62811798xxx Atas Nama Khaidarmansyah, yang bersangkutan diduga dengan sengaja mengeshare atau memposting Foto Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung dengan Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana – H.Deddy Amarullah digroup tersebut.

Dengan adanya peristiwa hukum ini, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mendukung semangat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI yang pada intinya Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam Pilkada. Ansori menjelasjan bahwa untuk menjaga netralitas ASN pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yakni sebagai berikut:

Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau;

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Bahwa dalam Pasal 70 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, yang menjelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Bahwa didalam Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi :

Pasal 280 Ayat (2) huruf f mengatur larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi ASN;

Pasal 282, mengatur larangan bagi pejabat Negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye;

Pasal 283 mengatur larangan bagi pejabat negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

Pasal 494 menyatakan, bahwa setiap ASN, anggota TNI dan POLRI, Kepala Desa/Kelurahan,Perangkat Desa/kelurahan, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa/Kelurahan, yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) satu tahun atau denda Rp12 juta.

“Kami akan melaporkan kepada KASN, Bapak Gubenur Lampung, Bawaslu, terkait dugaan ASN Tidak Netral Dalam Pilkada di Kota Bandarlampung demi tegaknya ketentuan/peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada di Lampung,” ujar Ansori.

Sebelumnya, Salah satu pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos).

Oknum pejabat Pemkot Bandarlampung yang nekat melakukan kampanye di Medsos berinisial Khy, yang menjabat Kepala Bappeda Kota Bandarlampung.

Oknum pejabat Khy yang turut melakukan kampanye salah satu paslon Walikota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah di WA Group Gebu Minang.

Postingan Pejabat Kota terhadap Paslon Walikota nomor urut 3, Sabtu (16/10), mulai tersebar luas di sejumlah media sosial. (Dicky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top