Geliat Lamsel

KPKAD : Pungli PPDB SMPN 2 Jati Agung Tindak Pidana

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Di tengah situasi new normal wabah pandemi covid -19 semua sektor harus terus melakukan semua rutinitas, termasuk dunia pendidikan. Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Seluruh sekolah dari mulai Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Juga Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara serentak.

Terkait hal ini, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, SH. MH menanggapi proses carut marutnya PPDB.

“PPDB merupakan instrumen untuk menyaring masuk siswa ke sekolah baik melalui zonasi maupun bakat atau pindahan yang sarat dengan keadaan carut marut” ujar Gindha Ansori Wayka, Jumat, 04/09/2020

Diantara proses carut marut itu, ada dugaan zonasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya dari calon peserta didik hingga terjadi pungutan liar dalam proses rekrutmen siswa melalui PPDB.

” jika kita buka fakta bahwa PPDB itu diduga sarat dengan manipulasi dan terjadi banyak persoalan di dalamnya sehingga menciptakan kondisi orang tua calon peserta didik melakukan transaksi (rela dijadikan objek pungli) agar anaknya bisa bersekolah di tempat yang dia minati”, ujar akademisi dan praktisi hukum Bandar Lampung ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa PPDB dengan mekanisme pungli itu masuk dalam pelanggaran hukum, hal ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019, larangan pungutan dalam pelaksanaan PPDB 2020 tertuang pada pasal 21 ayat 2 dan ayat 3.

“Praktek ini dilarang dengan tegas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemungutan biaya dalam proses Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik tanpa pungutan” papar pengacara muda terkenal ini.

Berdasarkan informasi yang beredar di tangah masyarakat bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Kecamatan Jati Agung diduga terjadi pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp.930.000,- oleh karenanya orang tua peserta didik diresahkan.

” jika hal Ini terjadi, tidak dibenarkan pihak sekolah atau pihak manapun yang berkepentingan melakukan pungutan liar dengan dalih apapun, bahkan di dalam situasi pandemi covid-19 begini seharusnya sekolah atau dinas pendidikan lebih peka dan peduli” tutur gindha.

Perbuatan Pungli ini tidak dibenarkan oleh hukum, karena bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana dan banyak ketentuan atau pasal dari regulasi yang dilanggar dalam hal ini.

” ada banyak pasal dalam KUHP yang dilanggar terkait pungli ini, termasuk menciderai dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sehingga terhadap pelaku harus di kenakan tindakan hukum” pungkas Gindha. (red/Arif)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top