Opini

Corona Masih Ganas, Warga Harus Taati Protokol Kesehatan

Oleh : Ahmad Zarkasih

Virus corona masih saja ada di Indonesia namun sayangnya tingkat kedispilinan masyarakat malah menurun. Makin banyak orang yang tak pakai masker dan malas cuci tangan, padahal keadaan di luar belum 100% aman.

Masyarakat masih harus menaati protokol kesehatan agar tidak menambah pasien dan membuat klaster corona baru.
Pandemi sudah kita lewati selama 4 bulan dan pasien corona terus bertambah.

Menurut data terbaru yang didapatkan oleh tim satgas penanganan covid-19, jumlah pasien akhir-akhir ini terus melonjak. Bahkan pernah hampir mencapai 2.000 orang pasien corona per hari. Jumlah pasien covid-19 dari Indonesia jadi yang tertinggi dari negara di Asia Tenggara lain.

Banyak Rumah Sakit yang penuh oleh pasien corona dan untuk mengatasi over kapasitas, orang tanpa gejala diperbolehkan untuk isolasi mandiri. Ketika terlalu banyak yang harus dirawat maka tugas dari tenaga kesehatan makin bertambah, dan mereka bisa jadi pasien berikutnya, karena kelelahan. Jika terus seperti ini, kapan Indonesia bisa bebas dari corona?
Penyebab utama melonjaknya pasien adalah ketidak disiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Mereka sudah malas pakai masker dengan alasan pengap, atau hanya mengandalkan perlindungan dari face shield. Padahal menurut penelitan WHO, virus covid-19 bisa menular lewat udara yang kotor dan pengap, jadi kita masih wajib memakai masker.

Menurut Dokter Reisa, keberhasilan di suatu lingkungan dalam menghadapi corona bisa tercapai ketika minimal 70% orang yang memakai masker. Namun sayangnya hal ini banyak dilanggar. Padahal mereka tidak boleh masuk ke tempat umum seperti Bank tanpa masker. Jadinya meminjam milik satpam, dan hal ini berbahaya karena masker itu bisa jadi tempat penularan corona.

Kawasan perkantoran juga wajib menaati protokol kesehatan seperti wajib disemprot disinfektan (terutama di pegangan pintu dan tombol lift). Semua pegawai juga wajib pakai masker dan mereka masuk kantor dengan sistem shift. Ada yang kerja di kantor dan sisanya bekerja dari rumah. Hal ini bertujuan agar menaati aturan jaga jarak.

Semua orang juga wajib menaati aturan ini. Jangan hanya memakai masker di perjalanan, tapi kemudian dilepas di kantor. Atau untuk alasan efisiensi, semua pegawai harus masuk kantor dan mereka bekerja di kubikel masing-masing yang berdempetan. Pelanggaran seperti ini yang membuat kalster corona baru di kawasan perkantoran.s

Untuk mengatasi ketidak disiplinan masyarakat, pemerintah berencana membuat Undang-Undang. Para pelanggar mendapat sanksi atau denda ketika melanggar protokol kesehatan. Denda yang harus dibayar minimal 150.000 rupiah, seperti yang sudah diberlakukan di wilayah Jawa Barat, atau mereka kena sanksi sosial berupa membersihkan tempat umum.

Tempat umum seperti restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan seperti melebihi kapasitas pengunjung (seharusnya maksimal 50%) juga akan diberi sanksi jika ketahuan petugas. Mereka juga terancam hukuman, yakni penutupan tempat, ketika melakukan pelanggaran lebih dari sekali. Karena terbukti sengaja melanggar aturan jaga jarak.

Jangan anggap aturan yang diberikan pemerintah ini kejam, karena hukuman dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar. Karena manusia terbukti lebih taat ketika diberi hukuman daripada hadiah. Jika masyarakat tidak mampu untuk membayar denda, mereka juga bisa memilih untuk melakukan hukuman sosial. Jadi tidak memberatkan dompet.

Pasien corona makin bertambah dan jangan sampai kita jadi korban berikutnya. Selalu taati protokol kesehatan seperti cuci tangan dan pakai masker, karena virus covid-19 bisa menular via airborne. Jangan ceroboh dengan meminjamkan masker atau melepasnya ketika sampai di kantor. Protokol kesehatan dibuat untuk keselamatan bersama, jadi wajb ditaati.

Penulis aktif dalam Pustaka Institute

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top