Opini

Pemerintah Tegas Menunda RUU HIP

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila membuat banyak orang marah karena RUU ini ingin mengubah Pancasila jadi trisila dan ekasila. Pemerintah sudah tegas berkata bahwa RUU ini ditunda dan dikembalikan kepada DPR untuk dievaluasi. Karena masih fokus pada penanganan Covid-19 di Indonesia.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila ditunda pembahasannya. Saat ini, posisi RUU dikembalikan ke DPR sebagai pengusul. Jika ada yang protes mengapa RUU ini tidak dicabut usulannya oleh presiden, maka mereka harus tahu bahwa yang berhak adalah DPR. Sesuai dengan hukum tata negara.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa penundaan RUU HIP ini karena pemerintah masih fokus terhadap cara mengatasi Covid-19 di Indonesia. Sangat tidak etis ketika ada RUU yang dinaikkan statusnya jadi undang-undang, padahal kita masih dalam masa pandemi. DPR juga harus menyerap aspirasi masyarakat untuk menyempurnakan RUU.

Mahfud MD juga memastikan juga bahwa rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila tidak akan mengubah Pancasila jadi trisila dan ekasila. Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menolaknya, ketika fraksi DPR ngotot mengubah isi dari Pancasila. Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Masyarakat diharap jangan takut dengan kata ‘menunda’, karena belum tentu RUU ini disetujui setelah pandemi Covid-19 berakhir. Salah satu alasan ditundanya peresmian RUU HIP karena ia tidak mencantumkan TAP MPRS tentang larangan komunisme di Indonesia. Jadi ketika RUU ini sudah dievaluasi namun isinya masih serupa, akan tetap ditolak.

Saat dievaluasi oleh para anggota fraksi DPR, maka ada bocoran bahwa pasal yang kontroversial akan diubah. Sila pertama ‘ketuhanan yang maha esa’ tidak jadi diganti oleh ‘ketuhanan yang berbudaya. Rencananya, RUU ini juga akan mencantukan TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.

Presiden juga menegaskan bahwa beliau tidak pernah mengeluarkan surpres untuk menyetujui RUU HIP diresmikan jadi undang-undang. Jadi masyarakat tidak usah bersusah-payah menahan panas ketika berdemo di depan gedung MPR. Apalagi aksi itu berbahaya karena mengabaikan aturan physical distancing, walau mereka sudah pakai masker.

Banyak pemuka agama yang setuju dengan langkah pemerintah dalam menolak usulan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila. Pengurus pusat PP Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama juga beraudensi dan ikut mengapresiasi langkah dari presiden Joko Widodo. Mereka memuji sikap beliau untuk menolak tumbuhnya komunisme di Indonesia.

Pernyataan dari presiden Joko Widodo, wakil presiden KH Ma’ruf Amin, serta mentri Mahfud MD tentu bisa kita pegang dan dijadikan jaminan. Jangan berkoar-koar bahwa pemerintah saat ini pro komunisme, karena kenyataannya RUU HIP ditunda. Ditunda berarti tidak disetujui, jadi masyarakat harus percaya pada langkah yang diambil oleh pemerintah.

Jangan mudah percaya ketika ada berita yang menarasikan bahwa pemerintah saat ini pro komunisme dan ingin mengubah isi Pancasila. Saat ini sudah terlalu banyak berita hoax yang tersebar di internet. Jadi selidiki dulu kebenarannya. Lagipula, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tentu wajib mempercayai segala keputusan Presiden Joko Widodo.

Wspadalah akan provokasi dari oposisi yang selalu memojokkan pemerintah. Apalagi ikut menyebarkan berita hoax dan memaki presiden di dunia maya, karena dianggap menyetujui RUU HIP dan seorang yang pro komunisme. Anda tentu tidak ingin terkena pasal dari undang-undang ITE dan terkena hukuman, bukan?

Percayalah pada pernyataan pemerintah bahwa RUU HIP tidak akan disetujui, selama ia masih ingin mengubah Pancasila dan tidak mencantumkan TAP MPRS tentang pelarangan komunisme. Presiden tentu memikirkan masa depan Indonesia dan masih fokus pada penanganan Covid-19. Jadi tidak usah takut akan peresmian RUU HIP.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top