Geliat Lamsel

Kejari Kalianda Dalami Kasus Prona, Empat Kades Diperiksa

Lampung Selatan,LM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda terus dalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Proyek Nasional Agraria (Prona) yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung selatan, terkait laporan masyarakat, LSM dan Sejumlah Mahasiswa, pembuatan sertifikat yang seharusnya diberikan secara gratis pada masyarakat namun diketahui tahun 2015, masyarakat harus mengeluarkan dana hingga Rp.600.000 per Sil/Buku, yang dilakukan oleh Konsorsium Fredom beserta Pokmas di masing- masing Desa. Hal itu terungkap saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kalianda memangil dan memeriksa Empat (4) orang Kepala Desa. Selasa, 28/04/15

Sebelumya korps adhiyaksa tersebut telah memangil 3 orang camat untuk dimintai keterangan, Keempat kades yang diperiksa Kejari Kalianda itu diantaranya Kades Cugung dan Betung Kecamatan Rajabasa, serta Kades Ranggai Tritunggal dan Kades Karya Tunggal Kecamatan Katibung. “hari ini empat Kepala Desa kita pinta keteranganya, tim pemeriksa mengajukan sebanyak 25 pertanyaan kepada masing-masing kades”. Kata Kasi Intelejen Kejari Kalianda, Anton Nur Ali S.H kepada wartawan www.lampungmediaonline.com diruanganya, Selasa, 28/04/15.

Lebih lanjut Anton, menjelaskan pihaknya masih dalam pemeriksaan secara mendalam serta mengumpulkan bukti-bukti kuat guna menetapkan tersangka, sedangkan hasil penyelidikan Anton mengaku sedang mempelajari keberadaan Konsersium Fredom, “Berdasarkan UU BPN, keberadaan Konsersium ini tidak ada, perlu digaris dibawahi bukan berarti Konsersium Ilegal, yang menjadi maksud saya, seperti Kejari. Lembaga Korps Adhiyaksa ini didirikan berdasarkan UU, Nah. Kalau Konsersium itu dasar berdirinya belum jelas”. tandasnya

Sementara itu Kepala Desa Cugung Ali Muhaimin menjelaskan pihak desa telah memberikan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pokmas atas dasar keputusan bersama warga desa guna membantu kepengurusan sertifikasi Prona. “ kalo didesa cugung biaya jasa pengurusan ini sendiri disepakati masyarakat dengan biaya Rp. 600.000,-per Sil/bidang. Desa Cugung sendiri dapat 200 Sil yang diurus oleh Konsorsium dibantu Pokmas.” Ujar Ali.

Ali Muhaimin juga mengatakan bahwa uang 600 ribu rupiah tersebut disetorkan ke Konsorsium 350 ribu sedangkan sisnya 250 rb dipergunakan untuk biaya pembuatan sporadic, pembelian patok, biaya rapat, materai, insentif Pokmas. (R1/Agung)

 

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top