Tulangbawang Barat, www.lampungmediaonline.com – Syarat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mengalami perubahan dalam Format dan syarat pengajuan nya.
Perubahan format serta syarat itu pun di mulai sejak awal tahun 2020, dan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012.
Menurut, Achmad Nazaruddin Camat Tulangbawang Tangah (TBT). Mengatakan bahwa Adapun perubahan Format dan persyaratan umumnya, jelas dia yakni setiap proses Akta Jual Beli tidak tunggal sebatas penjual dan pembeli lagi, namun ada saksi dari pihak penjual pula dan tanda tangannya.
“Terdapat perubahan Format atau Blanko dan penambahan syarat, dan itu mulai kita lakukan semenjak 2020, karena sebelumnya menghabiskan Format atau Blangko yang lama terlebih dahulu,”ungkapnya. Rabu 1/07/20
Lanjutny, karena biasanya hanya ada saksi pihak Pembeli. Kemudian apabila jika sertifikat yang menjadi dasar jual beli ini berbeda dengan yang menjual, maka jika dia warisan harus turun waris dahulu dan diperkuat dokumen lainnya, seperti surat keterangan kematian.
“Adapun untuk Formatnya atau Blangko tidak lagi dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) BPN, melainkan melalui Kecamatan atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPATS) langsung, dan memiliki pengamannya,” jelasnya.
Kemudian, secara umum administrasi pertanahan khususnya di Kecamatan TBT, lanjut dia secepat mungkin akan diproses jika sudah selesai persyaratan dari tingkat Tiyuh (Desa).
“Dengan adanya Format dan penambahan syarat baru ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan,”tambahnya. (Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
