Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Dugaan sejumlah Kapala Dusun Dan Prangkat Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sebagai penikmat Batuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka mengatakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang implementasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2019TentangPenyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor sebagai dari turunan aturan sistem pengelolaan keuangan baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap, sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif, ekonomis, efisien, kepatutan dan lain sebagainya.
“Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.” Kata Gindha , Selasa (30/06/2020)
Lebih lanjut Gindha yang juga Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) menjelaskan Berbagai Bantuan jenis apapun bentuknya dari pemerintah baik Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya harus berdasarkan aturan dan tidak tumpang tindih atau double sebaran saat implementasi dilapangan.
Antisipasi agar tidak tumpang tindih ada landasan filosofisnya yakni agar bantuan dari pemerintah dapat dinikmati oleh banyak orang yang sesuai dengan kualifikasinya yakni masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Selain itu, jika ada data seseorang yang tadinya masuk dalam penerima, tetapi beberapa tahun mendatang kondisi ekonominya membaik atau bahkan menjadi pengurus perangkat desa yang telah digaji atau terima tunjangan dari dana pemerintah sektor yang lainnya setiap bulannya maka harus dilakukan verifikasi ulang dan mengundurkan diri jika ada namanya dalam data base penerima” jelasnya
Hal ini untuk menghindari temuan dugaan korupsi penyelenggara kegiatan, dengan dukungan data yang tidak diperbaiki. Idealnya data penerima itu berubah setiap tahunnya dan langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan sudah tepat untuk menyelamatkan uang negara dengan diberikan pada orang yang layak dan yang paling berhak atas bantuan itu.
Dalam hal pengelolaan keuangan yang taat asas tentunya ada dasar hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Selain itu di dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuanperaturan perundang-undangan” tandas Ginda
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Dulkahar meminta sejumlah Perangkat Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bersedia mengundurkan diri kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kita menghimbau untuk perangkat desa untuk keluar dari program PKH dan BPNT” kata Kadinsos
Untuk diketahui Pendamping PKH Desa Pardasuka Muji membenarkan sejumlah aparat desa pardasuka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT Kadus Bumi Rahayu, Kadus Kota Batu, Kadus Sirap, Kadus Pardasuka 1 dan Kadus Temiang.
“Iya bang benar bang beberapa Aparat Desa Ada yg dapet PKH dan BPNT, Termasuk Pak Rahmad KaSi Pemerintahan” Jelas Muji kepada Lampung Media, Rabu (24/6/20)
Lebih lanjut ia menjalaskan dirinya telah memberikan pemahanan Kriteria penerima bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai KPM.
“Pendamping selalu memberikan edukasi bang ke semua nggota nggk hanya ke aparat yg menerima setiap pertemuan bang, untuk graduasi mandiri bagi kpm yg sudah sejahtera” tambah muji seraya menjelaskan Penerima PKH BPNT Desa Pardasuka 1081 orang. (zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
