Pesawaran, www.lampungmediaonline.com -Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang pemuda yang memiliki senjata api rakitan dengan amunisi Tiga peluru aktif. Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat yang didapat jajaran Polres Pesawaran.
Menurut Panit I Reskrim Ipda Sunaryo Polsek Gedong Tataan melalui pesan WhatsApp, penangkapan tersangka (D) Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ini
berawal dari informasi masyarakat. Yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpang tugu pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedongtataan Pesawaran.
Dengan bekal informasi tersebut, anggota Piket fungsi Polsek Gedongtataan melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati 3 ( tiga ) orang pemuda remaja yang sedang duduk. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan dengan 3 amunisi aktif.
” Dari kasus Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 Ayat (1)UU DARURAT NO 12 tahun 1951 :Ancaman Hukuman 20 Tahun,” ungkapnya Senin (22/6/20)
Kata dia, dari ketiga pemuda tersebut diamankan dan di bawa ke Polsek Gedong Tataan berikut Barang Bukti guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi” pungkasnya (R1)