Pringsewu.www.lampungmediaonline.com.
– Satpol PP Pringsewu buka segel Karaoke Mutiara yang pernah di segel Akhir tahun 2019. Dibukanya segel tersebut dikarenakan pemilik karaoke sudah mengantongi izin dari dinas pariwisata,dinas perizinan dan Bkprd kabupaten Pringsewu.
Seperti di jelaskan kabid per Undang Undang Daerah Maulidin Anshori Jum’at 12/6/2020 . Maulidin Anshori mengatakan pada hari ini Jum’at ,sesuai dengan permohonan pemilik karaoke Mutiara Purwono yang telah mengantongi izin dari Dinas terkait, maka sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu tentang zona wilayah tempat hiburan malam di wilayah kabupaten Pringsewu dengan SK No 2B/282/KBBS/2020, tentang penempatan tempat karaoke di kabupaten Pringsewu.
Karena izin sudah terpenuhi maka pada hari ini jum’at 12/6/2020 Segel dibuka dan karaoke Mutiara boleh beroperasi lagi jelas Maulidin Anshori.
Purwono pemilik Karaoke Mutiara yang ada di kecamatan Gadingrejo mengatakan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan juga dinas yang terkait karena sudah melakukan tugas dengan baik, sebagai pengusaha dan kami ingin berusaha dengan nyaman maka kami ikuti peraturan yang berlaku. Sekali lagi terimakasih yang sebesar besarnya sehingga karaoke Mutiara bisa beroperasi kembali kata Purwono, ujarnya.(mega)