Opini

Jual Beli Dalam Islam Berkaitan Dengan Penimbunan Barang Akibat Covid-19

Pandemi virus COVID-19 atau yang umum disebut virus Corona di masyarakat kian hari semakin menjangkiti perekonomian Indonesia. Dampak ekonomi akibat virus ini semula hanya menggerus sisi eksternal perekonomianIndonesia melalui kenaikan sejumlah komoditas impor dari China. Nilai tukar rupiah terus melemah tajam, sementara pasar bursa pun meradang seiring laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi dalam. Pertumbuhan ekonomi pun diperkirakan akanmelambat drastis, terkikis oleh penjalaran dampak virus ke berbagai sektor di perekonomian.

Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai  batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang tersebut. Al-Qur’an secara tegas menjelaskan bahwa, penimbunan diancam dengan siksa yangpedih sebagaimana firman Allah dalam surah al-Taubah/34-35 : yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orangorang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani besar-besar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Maka, beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka mendapat) siksa yang amat pedih. pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (lalu dikatakan kepada mereka) : “inilah harta bendamu uang yang kamu simpan untuk dirimu sendrii, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) yang kamu simpan itu.”

Dalam ekonomi, maraknya orang yang memburu suatu barang, seperti masker, hand sanitizer, dan kebutuhan pokok lainnya, memengaruhi sisi permintaan. Sebagaimana  hukumpermintaan dan penawaran dalam ekonomi berlaku yaitu : jika terjadi permintaan tinggi karena tidak jumlah barang yang sedikit, maka harga barang akan semakin mahal. Faktor inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pemburu rente atau pencari keuntungan. Sebab, di tengah kondisi panic buying, masyarakat cenderung membeli barang lebih dari yang dibutuhkan. Jika hal ini dilakukan oleh banyak orang, maka akibatnya adalah terjadi kelangkaan barang yang disebabkan ketidakseimbanganantara demand dan supply. Kelangkaan akibat tidakseimbangnya permintaan dan penawaran ini berujung pada kenaikan harga. yang terjadi   setelah kenaikan harga adalah penurunan daya beli masyarakat

Islam tidak membenarkan praktik di dalam mencari keuntungan seperti apa yang terjadi di dalam sistem kapitalis. Yaitu, suatu sistem yang membenarkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang besar termasuk di dalamnya bentuk monopoli dan penimbunan barang dagangan yang kesemuanya itu akan menimbulkan kepincangan ekonomi di dalam masyarakat pada umumnya dan pelaku ekonomi itu sendiri pada khususnya. Oleh karena itu, pelaku ekonomi hanya diperkenankan mengambil keuntungan yang baik dan wajar, tidak terlalu tinggi yang akan berakibat kepada kesusahan masyarakat, dan juga tidak terlalu rendah yang akan berakibat kepada kebangkrutannya. Dapat dipahami bahwa, untuk menghindari praktik-praktik ekonomi yang tidak wajar seperti pengerukan keuntungan yang berlebihan maka diperlukan partisipasi semua pihak dalam ekonomi. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan penguasaan barang dagangan di satu tangan agar hal semacam itu tidak terjadi.

Pengaturan mengenai larangan sekaligus juga ancaman hukum bagi pelaku penimbunan melebihi jumlah maksimal sudah diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 53 menyatakan; “pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.” Dalam hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun masker di masa pandemi covid19, perbuatan tersebut melanggar atau menyalahi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh barang berkebutuhan pokok.

Dalam rangka lebih menguatkan peran pemerintah di dalam melakukan pengawasan pasar, pemerintah berhak dan harus menentukan kriteria hukuman berupa ta’zîr.36 Bentuk hukuman itu diperlukan agar kebijakan bisa berjalan secara tegas dan lancar. Dengan demikian dapat dimengerti mengapa pembatasan pemilikan barang dagangan sangat diperlukan me  ngingat masalah itu akan berakibat fatal terhadap kemaslahan umat manusia pada umumnya dan masyarakat Islam pada khususnya. Hal demikian menunjukkan bahwa, partisipasi pemerintah di dalam mencegah terjadinya praktik ihtikâr dan monopoli sebagaimana disebutkan di atas, sangat diperlukan agar kemaslahatan umum dapat dilindungi.

Nama : Melin Adenia Putri

Npm: 1851030138

Dosen Pengampu: Dr. MUHAMMAD IQBAL FASA, M.E.I

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top