MENGGALA -LM. Seluruh Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Tulangbawang diwajibkan membayar pajak sebesar 10% dari hasil penghasilan perusahan, tanpa pengecualian sama sekali.
Hal tersebut merujuk surat keputusan Bupati Tulangbawang Hj. Winarti tentang pajak penghasilan dan pajak bumi bangunan di Tulangbawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang Nyoman Sutarmawan menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemkab Tulangbawang maka seluruh perusahan besar maupun kecil wajib membayar pajak dari hasil penghasilan perusahan.
”Pembayaran pajak penghasilan setiap perusahaan berdasarkan besar dan tempat perusahaan berdiri. “Tergantung dari perusahaan, kalau perusahaan besar 10% sampai 20% sedangkan untuk perusahaan kecil 5% sampai 10%,”paparnya Nyoman. Jumat (20/03)
Dijelaskan Nyoman, untuk pajak penghasilan perusahaan seperti sarang burung walet mencapai 10% dan 20%, sedangkan untuk pajak penghasilan restoran, hotel, rumah makan, dan toko 5% sampai 10%.
“Itu dilihat dari lokasinya, apabila lokasinya berada di daerah perkotaan maka pajak penghasilanya besar, tetapi kalau lokasinya berada di daerah terpencil maka pajaknya juga kecil,”jelasnya
Selain itu, Nyoman mengimbau kepada seluruh Perusahaan yang ada di Tulangbawang agar membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jadwalkan yang di tentukan. “Jangan lewat dari tanggal, karena apabila pembayaran pajak lewat dari tanggal yang ditentukan maka akan dikenakan denda, dan tanpa pengecualian sama sekali mereka wajib bayar pajak, ” pungkasnya.(Edy)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













