Geliat Tulang Bawang

Waw.. Dalam Sepekan Polres Tuba Tangkap 5 Orang Warga Menggala

Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com   Diawali pekerjaan pormula AKBP Andy Siswantoro SIK sudah tunjukan gebrakan yang baik mengenai pemberantasan Narkoba diwilayah Tulangbawang, khususnya di Kota Menggala.

Baru hitungan bulan menjadi Kapolres Tulangbawang banyak para pengguna Narkoba yang sudah tertangkap dan ditahan di Polres Tulangbawang.

Khusunya di Kota Menggala dalam Sepekan sudah 5 orang warga Menggala yang sudah tertangkap setiap hari berturut turut,  dengan insial AR warga kampung Bugis, Fd warga Ujung Gunung,  Ra warga Menggala Kota , Gw warga Ujung Gunung dan SU warga Kampung Bugis, dengan kasus yang sama yaitu penyalah gunaan Narkotika Golongan I

Kemarin Jumat (13/03) sekira pukul 06.30 Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Senin (16/03/2020).

Penangkapan terhadap Bandar Narkotika ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan Bandar Narkotika sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika juga turut disita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Saat ini Bandar Narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Edy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top