hukum

Diduga Proyek Fiktif, Salah Satu Kades di Lamsel Dijebloskan Kepenjara

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Kepala Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan dijebloskan ke penjara. Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 dengan membuat proyek fiktif

Agung Widodo  Akhirya ditahan dipolres lampung selatan, Setelah sebelumnya diduga melakukan penyelewangan dana desa (ADD/DD) Tahun 2017.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddy Purnomo SH,S,I,K,MH Melalui Humasnya IPTU Budi Purnomo membenarkan dari hasil AG Alias Agung Widodo ditahan.ditahan terkait penyelewengan Dana Desa ,”ujar Humas Polres Lamsel,IFTU Budi Purnomo Pada Minggu Malam (15/3/2020).

“(Monitor) untuk resminya nanti saya informasikan kita infokan secepetnya ya besok ya,”Tukasnya.

Sebelumnya LSM GMBI Lamsel Pernah Melaporkan Oknum Kades Lebung Sari Dan GMBI (KSM) Merbau mataram pernah pula melakukan Audiensi dua kali di kantor desa dengan nomor surat: 05/KSM LSM GMBI/MM/11/20/2019 tetapi kepala desa (Agung widodo) tidak menghadiri audensi tersebut.

“(Audensi) Hanya di wakili staf-staf desa Agung Widodo, dan dari hasil Audiensi staf-staf desa tersebut tidak mengetahui atas pengelolaan dana desa (DD) tersebut, Maka sangat jelas sekali tentang dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa (DD) dari Anggaran tahun 2017 S/d tahun 2018 tidak Transparansi,”Ungkap Anggota LSM GMBI Lamsel,Riyan Hidayat Beberapa Waktu.

“Adapun beberapa poin penyelewengan dalam pengelola dana desa (DD) lebung sari di tahun 2017 diantaranya:

1.Gedung Pènyimpanan Tenda

2.(Sumur Bor)

3.Rehab Balai Desa dan Tambah Lokal

4.Tembok Penahan Tanah (TPT) 80X2m

5.Pembangunan gorong2 4X1X1m (1 Unit)

6.Kegiatan Santunan Janda jompo(difiktifkan)

7.Kegiatan karang taruna (fiktif)

8.Kegiatan senam PKK Desa (fiktif)

9.Peningkatan Sanggar Seni Dan Budaya (fiktif)

10.Perpustakaan Desa (fiktif).

11.Biaya jaminan kesehatan aparat desa (fiktif).

12.Tunjangan BPD Dan Anggota (hanya di berikan 70% dari yang di anggarkan)

13.Badan usaha Milik Desa (fiktif)

Berdasarkan dari 13 poin hasil temuan LSM GMBI Riyan berharap kepada penegak hukum agar memberikan sanksi sesuai dengan Undang Undang hukum yang berlaku.

“Ini jeles Penyimpangannya,ada 13 poin ,”ungkapnya. (red)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top