Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Hari keempat berlakunya OPS Cempaka Krakatau 2020 jajaran Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian jenis togel Online pada Minggu (16/02/2020)
Kedua pelaku PA Als Ari (40) buruh alamat Kel. Pringsewu selatan dan M als Mujek (37) buruh alamat Pringombo Kel. Pringsewu timur dilakukan penagkapan di dua lokasi terpisah.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu SIK menuturkan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pringsewu timur ada seseorang yg melakukan perjudian jenis togel secara online lalu personil melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Awalnya pelaku PA als Ari kami tangkap disebuah Lapo Tuak di Pringombo Pringsewu timur dan darinya kami dapatkan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah HP Nokia type 105, uang pemasangan togel sebesar 50 ribu dan kertas rekapan nomor judi togel, setelah dilakukan interogasi PA als Ari mengaku menyetorkan hasil judi togel tersebut kepada seorang bandar M als Mujek, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap M Als Mujek dipekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo sekitar pukul 19:00 wib, dan dari pelaku M als Mujek tersebut dapat disita barang bukti berupasatu buah HP Vivo type Y91 yang didalamnya terdapat akun Mujek dan situs togel online dengan nama situs Dewa Togel, Satu buah ATM BRI warna hijau dan uang pemasangan judi togel sebesar 94 ribu.
Bahwa pelaku PA als Ari peranya sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada warga, mulai dari dua angka, tiga angka dan empat angka dengan tarif mulai dari seribu sampai tak terhingga tergantung kemauan pemasang, setelah PA als Ari menerima nomor pasangan dan uang dari pemasang lalu direkap dan disetorkan kepada bandar M Als Mujek, selanjutnya oleh M als Mujek direkap kembali dan disetorkan melalui situs judi online Dengan nama situs Dewa Judi yang ada di HP nya. Sedangkan uangnya disetor dengan cara di transfer melalui ATM BRI Tambah Kapolsek.
Para pelaku yang baru satu bulan ini melakukan praktek judi togel tersebut mengaku dari praktek judi online tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari 200 rupiah dari setiap lembar pemasangan, dan kemudian apabila ada yang tembus angka yang dipasang maka pelaku akan mendapatkan keuntungan mulai dari 50 ribu. Sambung Kapolsek.
Karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang maka terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara(mega)