Geliat Lampura

Tuai Protes Pihak Korban, Hasil Putusan Sidang di PN Kotabumi 

Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) menuai protes dari dari pihak korban Roby Ardiansyah (16) pasalnya keputusan sidang terhadap terdakwa Nopriyadi di nilai tidak sesuai dengan harapan korban. Senin (6/1/2020)

Hasil sidang putusan PN Kotabumi (6/1) yang di bacakan Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., terhadap terdakwa Nopriyadi dengan putusan 6 Bulan masa percobaan terhadap terdakwa di nilai tidak setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah di lakukan terdakwa terhadap korban ( Roby) anak di bawah umur. Ungkap Deri kakak korban

Usai sidang, di tempat yang berbeda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yocky Avianto Prastyo Putro, SH. Mengatakan, hasil sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak- anak di bawah umur yang di lakukan oleh terdakwa Nopriyadi, pihak Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan. Kata JPU Yocky

Saat di tanya tentang perdamaian bersyarat antara kedua belah pihak, antara pihak terdakwa Nopriyadi terhadap korban Roby Ardiansyah JPU Yocky berdalih dan mengatakan, bahwa pihaknya hanya memproses berkas yang di serahkan pihak kepolisian dan berkas tersebut yang di proses sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Adapun penyelesaian perdamaian di lapangan antara kedua belak pihak, pihaknya tidak mengetahuinya, ” Kami memproses berkas yang di serahkan dari pihak kepolisian kepada kami.” Tandasnya

Sementara, kakak korban Deri sangat menyayangkan hasil dari sidang putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang di bacakan oleh Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu terhadap terdakwa Nopriyadi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan.

” Atas nama keluarga besar korban saya sangat menyayangkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, yang memutuskan hukuman 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindakan kekerasan anak di bawah umur,adik saya.” Ujar Deri

Deri berharap kepada pihak PN Kotabumi agar dapat merevisi ulang keputusan 6 bulan masa percobaan terhadap terdakwa.

” Kalo hanya mendapat hukuman 6 bulan masa percobaan, saya juga mau melakukan hal serupa yang di lakukan oleh terdakwa, sini saya pukul juga anak atau adik tersangka biar sakit yang di rasakan adik saya terbalaskan, toh hanya mendapat hukuman hanya 6 bulan masa percobaan.” Gumam Deri kepada awak media yang meliput saat prosesi sidang putusan di PN kotabumi.(Tim)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top