hukum

Pemilik Padepokan Nyi Blorong Dituntut 4 Tahun Penjara

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.comRetno alias Lasmini alias Lasmi yang merupakan pimpinan dari komplotan penipuan berkedeok Padepokan Nyi Blorong dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (3/12).
Sedangkan 2 terdakwa lain yakni Stefanus Prihanto alias Efan dan Muharis hanya dituntut 3 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in mengatakan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa 1 Retno alias Lasmini alias Lasmi dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Menuntut terdakwa 2 Stefanus Prihanto alias Efan dan terdakwa 3 Muharis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tuntut Jaksa Sabi’in.
Untuk diketahui, perbuatan ketiga terdakwa ini bermula pada Selasa, 30 April 2019 yang bertempat di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada awalnya saksi korban Mirza Rahman dihubungi oleh terdakwa Retno dengan mengatakan jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 triliun yang merupakan rejeki bagian saksi korban Mirza. Namun uang dapat diambil jika korban menyiapkan uang sebesar Rp10 juta.
Kemudian beberapa hari berikutnya, Fauzan Fadol (meninggal dunia) mengatakan kepada saksi korban Mirza bahwa terdakwa Retno memerlukan uang sebesar Rp50 juta agar membantu ritual untuk penggandaan uang tersebut.
Lalu saksi korban Mirza menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Retno yang ditransfer kepada Muharis (orang kepercayaan terdakwa Retno) pada 15 juli 2018.
Setelah saksi korban tunggu selama 1 minggu, terdakwa belum memberikan suatu kepastian. Selanjutnya terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza untuk datang ke kediaman terdakwa Retno untuk mengambil uang rejeki sebesar Rp1 triliun tersebut.
Selanjutnya saksi korban Mirza berangkat bersama dengan istri ke rumah terdawka Retno. Setelah sampai di tempat tersebut, saksi korban Mirza melihat bahwa tempat tersebut menyerupai padepokan yang ada kain–kainnya.
Setelah itu terdakwa Retno mengatakan di depan jamaah ‘Bagian Pak Mirza Rp1 triliun’ begitu juga dengan jamaah lainnya yang mendapatkan bagian yang sama.
Lalu saksi korban Mirza beserta istrinya disuruh menunggu proses ritual yang dilakukan oleh terdakwa Retno. Setelah sekitar 1 minggu, saksi korban Mirza masih disuruh menunggu lagi proses ritualnya.
Kemudian, saksi korban Mirza diminta kembali uang sebesar total kurang lebih Rp80 juta yang dipergunakan untuk ritual selama tinggal di tempat terdakwa Retno. Terdakwa Retno juga melarang saksi korban Mirza terlalu lama sholat di masjid dan bergabung dengan masyarakat.
Selain itu, saksi korban Mirza tidak diperbolehkan menceritakan tentang kejadian di tempat padepokan tersebut kepada keluarga di rumah. Saat itu terdakwa Retno selalu mengatakan bahwa karena ada salah satu jamaah yang menceritakan kegiatan di tempat terdakwa maka ritual penggandaan uang mengalami kegagalan.
Setelah sekitar 3 minggu, terdakwa Retno tetap tidak memberikan kepastian serta uang yang dijanjikan oleh terdakwa dengan total sebesar Rp2,8 triliun belum dibagikan.
Sebelum pulang, terdakwa Retno sempat mengatakan kepada saksi korban Mirza dan istrinya bahwa saksi korban akan mendapat bagian uang sebesar Rp2,8 triliun dan istrinya mendapatkan Rp2 triliun.
Saat itu saksi korban Mirza masih percaya dan masih menunggu mendapatkan uang bagian yang dijanjikan oleh terdakwa Retnio tersebut. Sejak saat itu perintah terdakwa Retno dituruti oleh korban.
Lalu terdakwa Retno melalui telepon mengatakan kepada saksi korban Mirza ‘Pak Mirza kalau Pak Mirza mau uangnya cepat dibagikan Pak Mirza sedekahkan aja barang dagangannya yang ada di toko Pak Mirza. Kemudian saksi korban Mirza mengatakan kepada terdakwa ‘Iya Buk nanti saya sedekahkan’.
Kemudian saat saksi korban Mirza berada di rumah, terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza melalui video call yang memerintahkan untuk menunjukkan isi seluruh rumah dan tokonya.
Saat itu di toko saksi korban Mirza masih banyak barang dagangan, selanjutnya terdakwa Retno mengatakan ‘Kok masih banyak barangnya, buka aja tokonya Pak gak apa-apa’. Dijawab oleh saksi korban Mirza ‘Gimana mau buka, uangnya sudah saya kasih ke ibu semua. Nanti salesnya pada nagih uangnya’
Singkat cerita, saksi korban Mirza merasa ditipu oleh terdakwa melalui modus Padepokan Nyi Blorong dan melaporkannya ke Mapolda Lampung atas kasus penipuan tersebut.
Akhirnya, Retno alias Lasmini alias Lasmi bersama dengan komplotannya berhasil dicokok oleh anggota kepolisian Polda Lampung atas tindak pidana penipuan.(kumparan)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top