Nasional

Pemerintah Beri Bantuan Psikososial Kepada Korban Talangsari, Sudah Kewajiban Kata Korban

LAMPUNG, Lampungmediaonline.com — “Niat baik pemerintah sebagai pengobat luka agar di terima, Kita tidak usah melihat kebelakang, jadikan masa lalu intropeksi pemerintah. Sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat”

Sekelumit sambutan Letjen Fadil Zumhana harahap Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Dalam rangka pemberian bantuan kepada korban Talangsari Lampung 1989 di Gedung Gubernur, Bandar Lampung , Jum’at 06/12/2019

Fadil menegaskan pemerintah bersungguh sunguh menjaga amanah, supaya rakyat sejahtera.

“Kami tau semua yang kami lakukan tentu tidak akan memuaskan semua pihak, tapi percayalah peraturan pemerintah dibuat sesuai perundang undangan dan kajian yang cukup mendalam sehingga tidak ada keputusan pemerintah yang akan menyakiti rakyat” Ujarnya.

Fadli juga meminta setiap Kabupaten di Lampung agar dapat mewujudkan kota ramah HAM , karena syarat sebuah negara adil yakni yang menjalankan perlindungan terhadap hak Azasi manusia serta memiliki badan peradilan yang bebas,

” Kewajiban pemerintah melindungi seluruh tumpah rakyat indonesia, seluruh rasa kekecewaan kami dengar , kami salurkan dan kami kasih solusi. Sehingga ini sebagai wujud layanan dari pemerintah kepada publik” Imbuh dia.

Sementara Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pemberian bantuan kepada korban peristiwa Talangsari adalah bagian dari kewajiban pemerintah dalam rangka amanat UU No 31 tahun 2014 UU tentang perlindungan saksi dan korban,

“UU memberikan amanat kepada LPSK untuk memberikan bantuan berupa bantuan Medis,psikologis dan psikososial kepada korban dalam hal ini korban pelanggaran HAM masa Lalu” kata Edwin

Menurut Edwin bantuan yang di berikan LPSK kepada korban pelanggaran berat HAM Masa Lalu telah di lakukan sejak tahun 2010.

” Bantuan medis telah di berikan kepada sebanyak 3780 korban dari 7 peristiwa kasus pelanggaran HAM yang berat” Ujarnya.

Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menyambut baik adanya upaya pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap korban dan keluarga korban Talangsari Lampung, Edi berharap pemulihan yang di laksanakan oleh Tim Kemenkopolhukan dan LPSK tidak sebatas saat seremoni tetapi agar berkelanjutan sehingga korban yang selama ini merasa di kecewakan oleh pemerintah benar benar mendapat jalan penyelesaian yang berkeadilan.

“Ini adalah upaya yang baik, tentu kami membuka diri untuk menerima niat yang baik, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kasus talangsari sesuai dengan mekanisne dan UU yang ada, pemberian bantuan adalah kewajiban pemerintah terhadap warga Negaranya, sehingga tidak ada alasan menghentikan proses hukum kasus talangsari dengan adanya pemberian bantuan tersebut” Kata Edi.

Kasus Talangsari terjadi pada 6 Februari 1989, saat itu sekelompok warga yang mendirikan pondok pesantren di dukuh Cihideng Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Lamtim di serang oleh aparat militer yang di pimpim oleh Komandan Korem 043 Garuda Hitam Letnan Kolonel Hendropriyono, pada penyerangan yang di lakukan sejak fajar itu 246 jamaah pimpinan Anwar Warsidi dan satu aparat meninggal, Warga yang masih hidup di tangkap dan di penjarakan, dengan tuduhan Subversif. (ed)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top