Tulang Bawamg, www.lampungmediaonline.com – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Selasa (20/08/2019), sekira pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku.
“Adapun korbannya yaitu Siswanto (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jumat (22/11/2019).
Akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian mobil truck merk Mitsubishi Canter, warna kuning, BE 9856 TG, tahun 2014, yang ditaksir seharga Rp. 200 Juta.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula, saat saksi Bambang Kurniawan (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo dihubungi oleh pelaku via HP (handphone), hari Selasa (20/08/2019), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu pelaku menanyakan mobil truck yang akan dijual oleh saksi atas persetujuan dari korban, sekira pukul 19.00 WIB, saksi lalu mengantarkan mobil tersebut ke rumah pelaku.
Kemudian hari Rabu (21/08/2019), sekira pukul 10.00 WIB, saksi menelpon pelaku dan menanyakan dimana mobil tersebut, pelaku menjawab masih di cek di bengkel. Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku menelpon saksi dan mengatakan bahwa mobil sudah ada yang mau belinya dengan DP Rp. 100 Juta di daerah Lampung Timur dan nanti uang DP tersebut akan di transfer oleh pelaku.
Lalu hari Kamis (22/08/2019), sekira pukul 13.00 WIB, pelaku menghubungi saksi dan berkata bahwa mobil truck tersebut sudah terjual dengan harga Rp. 223 Juta dan meminta saksi untuk menyetorkan kepada korban sebesar Rp. 217 Juta karena saksi telah mengurusi mobil selama ini. Sekira pukul 14.00 WIB, saksi menelpon korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah terjual dengan DP Rp. 100 Juta, lalu sekira pukul 18.30 WIB, korban datang ke rumah saksi untuk menunggu kedatangan pelaku yang membawa uang hasil penjualan mobil.
Korban terus menghubungi pelaku untuk menanyakan posisinya karena pelaku tak kunjung datang, sekira pukul 21.58 WIB, korban mendapatkan SMS dari pelaku yang berbunyi “bahwa uang itu dipake oleh pelaku dan pelaku memberikan nomor HP pembeli”, setelah nomor HP pembeli tersebut dihubungi oleh korban ternyata mobil di jual ke daerah Lampung Utara bukan ke daerah Lampung Timur oleh pelaku dengan harga Rp. 223 Juta. Akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (21/11/2019), sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawer, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial BS (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelepan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(hum/edy k)