Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-
Terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Inspektorat akan mendalami terkait permasalahan yang ada Disdik, dan pastikan untuk melayangkan surat panggilan di dinas terkait untuk diminta keterangannya, Kamis (07/11/2019).
.
Berdasarkan Juknis pelaksanaan DAK tahun 2019, didalam juknis tersebut terdapat aturan yang jelas dari Kementerian Pendidikan. Mankodri, S.H.,MM. selaku Inspektur Inspektorat Lampura Saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten setempat yang mengelola DAK tahun 2019.
.
“Untuk masalah DAK Swakelola yang dikerjakan oleh pihak ketiga di Dinas Pendidikan, hari ini di jadwalkan pemanggilan untuk melakukan proses pendalaman ,”kata Mankodri.
.
Selanjutnya Mankodri pria ramah, akrab dan murah senyum, yang dikenal tegas tersebut menyatakan, “Jika Hal tersebut terbukti menyalahi aturan yang ada, maka kami dari Inspektorat akan bertindak secara tegas, sebab Lampung Utara saat ini masih dalam keadaan kurang stabil, jangan sampai ada oknum yang bermain-main dan tidak profesional dalam menggunakan Anggaran Negara, “Tegasnya. (Tim)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
