Geliat Bandar Lampung

Eva Herman HN : Tamu Wajib Lapor RT Dalam Waktu 1 x 24 Jam

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com
Aturan tentang warga baru wajib ke RT dalam waktu 1×24 Jam kembali hidup di era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Aturan tersebut menjadi salah satu cara aparat meminimalkan ancaman
keamanan di lingkungan masyarakat.

Bunda Eva sapaan akrabnya sekaligus sebagai ketua Penggerak PKK Kota Bandar Lampung mengatakan, ada sejumlah ancaman keamanan
di masyarakat yang bisa dicegah lewat kewajiban warga baru melapor ke RT.
Salah satunya pencegahan Kriminal dan terorisme.

“Tamu 1×24 Jam Harap Lapor RT” yang biasa ditemukan di sudut-sudut
kawasan permukiman di Bandar Lampung tidak boleh dianggap main-main.

“Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Jika tidak lapor diri 1×24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring,” Pungkasnya.(Baim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top