Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com –
Aturan tentang warga baru wajib ke RT dalam waktu 1×24 Jam kembali hidup di era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Aturan tersebut menjadi salah satu cara aparat meminimalkan ancaman
keamanan di lingkungan masyarakat.
Bunda Eva sapaan akrabnya sekaligus sebagai ketua Penggerak PKK Kota Bandar Lampung mengatakan, ada sejumlah ancaman keamanan
di masyarakat yang bisa dicegah lewat kewajiban warga baru melapor ke RT.
Salah satunya pencegahan Kriminal dan terorisme.
“Tamu 1×24 Jam Harap Lapor RT” yang biasa ditemukan di sudut-sudut
kawasan permukiman di Bandar Lampung tidak boleh dianggap main-main.
“Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Jika tidak lapor diri 1×24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring,” Pungkasnya.(Baim)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat