Pesawaran, www.lampungmediaonline.com – Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Jendri, salah seorang wartawan Pikiran Lampung.
Jendri mengaku tengah meliput dan mengambil foto saat penghitungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di desa Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran, Senin (21/10/2019).
Saat sedang melaksanakan tugas, tiba-tiba dirinya didorong oleh oknum Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD) berinisial MS desa setempat hingga terjatuh ke lantai.
Tak berhenti sampai di situ, si oknum juga mengacam akan membunuh Jendri seraya menghunus sebilah pisau yang telah disiapkan di pingangnya. Oknum tadi meminta agar penghitungan Pilkades tersebut tidak boleh diliput oleh wartawan.
“Pada saat itu penghitungan pemilihan Pilkades telah selesai, tetapi sejumlah pendukung yang kalah protes kepada panitia agar dilakukan penghitungan ulang. Kemudian pada saat itu saya mengambil gambar kejadian tersebut, namun tiba- tiba salah seorang (MS) tiba tiba mendorong saya hingga terjatuh di lantai,” jelasnya.
Saat itu kata Jendri, dirinya mengaku wartawan dengan mengunakan tanda pengenal serta baju wartawan Pikiran Lampung
“Tetapi yang bersangkutan (MS) makin menjadi. Bahkan berkata jangan diliput. Saya habisin kamu,” ujar Jendri menirukan perkataan Oknum Ketua BPD tersebut.
Atas kejadian ini, Jendri mengatakan kepada sejumlah media akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kejadian kekerasan terhadap wartawan yang ada di kabupaten Andan Jejama ini tidak terjadi lagi.
Sementara itu Feri Darmawan Selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) kepada sejumlah media mengatakan, dirinya sangat menyangkan kekerasan yang di lakukan oleh oknum Ketua BPD Desa Halangan Ratu terhadap wartawan yang melakukan tugas Jurnalistik.
Ia juga mengatakan, semua peristiwa yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebut: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari ” Tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”
Kemudian ada sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Bukan cuma itu, lanjutnya, pengeroyokan dan penganiayaan juga termasuk tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.
“Di sini sudah jelas bahwa kekerasan dan acaman terhadap pers yang melaksanakan tugasnya ada acaman hukuman pidananya. Jadi kami meminta agarpihak kepolisian khususnya Polres Pesawaran menindak tegas siapapun yang melakukan kejahatan terhadap wartawan. Rencananya besok kami sejumlah wartawan akan mendapingi Jendri untuk melaporkan tidak kekerasan yersebut kepolres Pesawaran,” kata Feri.(red/R1)