Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Diduga, Proyek rigid beton yang berlokasi di ruas jalan sebalang desa tarahan kecamatan katibung kabupaten lampung selatan, menelan anggaran milyaran rupiah, dari anggaran APBD provinsi di kerjakan asal jadi, tanpa mengindahkan bestek yang ada, minggu (13/10/2019)
Bahkan Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek rigid beton juga diduga kontraktor melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan Proyek.
Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Menanggapi hal itu salah satu masyarakat yang enggan namanya ditulis Sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
” Undang-undang sudah jelas mengatur tentang infornasih publik, jadi apa yang di takutkan pihak kontraktor di lapangan jika membuka nama pekerja’an, volume pengerja’an berapa nilai dan sumber dana, bahkan kami masyarakat ngak tau siapa yang mengerjakan proyek ini ” Ujarnya.
Lebih lanjut ia menceritakan proyek rigid beton juga diduga dikerjakan asal-asalan Pasalnya spek ketebalan kurang dari 30 cm.
“ketebalanya kurang dari 30cm itu, dan batu yg dipakai juga batu jelek batu putih, kami masyarakat meminta pemerintah untuk membongkar dan memperbaiki pekerjaan proyek rigid beton ini” harapnya.
Namum sayangya hingga berita ini ditulis kontraktor belum dapat dikonfirmasi.(diki)