Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus mengamankan DG (24) seorang tersangka penadahan barang hasil penipuan yang terjadi di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan satu handphone hasil kejahatan yang dikuasai oleh DG yang merupakan warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo tersebut.
Sehingga atas tindak pidana penadahan itu, pelaku DG dapat dipersangkakan pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dari penangkapan pelaku penadahan itu, terungkap fakta baru modus pencurian handphone disertai penipuan oleh orang yang tidak saling mengenal. Sehingga masyarakat harus mewaspadainya.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan tanggal 24 Agustus 2019 atasnama korbannya M. Ali Zakaria (44) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, Tanggamus.
“Pelak DG, ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan laporan korban. Sehingga pelaku ditangkap pada Selasa (24/9/19),” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (25/9/19) pagi.
Lanjutnya, dari penangkapan DG turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y25 warna phantom.
“Pelaku DG mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli melalui jejaring facebok dari seseorang yang dikenalnya juga di facebook,” ujarnya.
Dikatakan Iptu Khairul Yasin, atas pengakuan pelaku DG, kemudian pihaknya melakukan pengejaran terhadap penjual atau diduga pelaku utama yang melakukan pencurian disertai penipuan.
“Untuk orang yang diduga pelaku utama yang telah diketahui identitasnya berinisial R dan saat ini masih diburu bekerjasama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus,” kata Iptu Khairul.
Dijelaskan, Iptu Khairul perkara yang terjadi sehingga menjerat DG, berawal kasus pencurian bermoduskan penipuan, sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat sehingga kedepannya tidak ada korban lainnya.
Seperti dialami korban, kronologis kejadian itu terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WIB, TKP di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Saat itu korban didatangi pelaku yang mengendarai motor beat di depot isi ulang air mineral miliknya di sekitar Balai Pekon Purwodadi untuk mengisi galon air. Namun pelaku berpura-pura galonnya tertinggal dan pelaku mengajak dan membonceng korban mengambil galon di dalam Balai Pekon Purwodadi.
Namun sesampainya di balai pekon yang tutup, lantas pelaku beralasan meminta kunci balai pekon. Dan korban disuruh menunggu di balai pekon tersebut.
Diluar itu, ternyata pelaku datang lagi ke depon air mineral bertemu pekerja depot, lantas pelaku mengatakan akan mengambil ponsel milik korban yang tertinggal. Pekerja percaya begitu saja lantaran pelaku tadinya berangkat bersama korban.
Disisi lain, setelah lama ditunggu pelaku tidak datang, kornan akhirnya pulang berjalan kaki, kemudian menanyakan ponselnya pegawainya dan pegawainya mengatakan bahwa ponsel itu dibawa pelaku yang mengaku disuruh korban.
“Menyadari ia diperdaya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian satu untuk ponsel Vivo Y15 seharga Rp 2,8 juta,” jelasnya.
Ditambahkan, Iptu Khairul antara korban dan pelaku, tidak saling mengenal. Korban merasa percaya saat diajak mengambil galon.
Sehingga untuk mengantisipasinya, Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya memberikan sesuatu kepada orang yang baru dikenal.
“Masyarakat jangan mudah percaya, kenali terlebih dahulu. Karna modus seperti ini tergolong baru. Sehingga perlu diwaspadai kedepannya,” pungkasnya. (Hum/Aman)