Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com- Kedapatan membawa sabu, dua orang pemuda asal Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, kedua pemuda itu diamankan jajarannya, Jumat malam (6/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di depan salah satu rumah makan di desa setempat.
.
“Keduanya ditangkap di Jalinsum Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, tepatnya di depan rumah makan PB, tadi malam,” ujar Iptu Andri Gustami, Sabtu (7/9/19).
.
Kedua tersangka tersebut berinisial AF (24) dan MT (20) kedunya warga Desa Bumi Raulya, Abung Selatan, Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka berupa 2 paket sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah HP merk mito warna hitam.
.
Tersangka berikut barang buktinya itu telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
.
“Kedua tersangka ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
