Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Remaja 17 tahun berinisial D dan R, keduanya pelajar SLTA warga Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus diamankan Polsek setempat.
Pasalnya, D dipersangkakan atas pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah Handphone milik Armansyah (22) juga merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
Kemudian, R dipersangkakan tindak pidana penadahan, sebab patut diduga terhadapnya membeli handphone hasil curian dari pelaku D.
Dari penangkapan tersebut, terungkap. Dalam pencurian itu, D tidak seorang diri melakukan kejahatan, namun bersama pria dewasa berinisil Y yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pematang Sawa Polres Tanggamus Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, kedua pelaku diamankan dalam serangkaian laporan korban pada 17 Agustus 2019.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, kedua remaja tersebut diamankan di rumah masing-masing kemarin, Kamis (22/8/19) pukul 17.00 Wib,” ungkap Ipda Ridwansyah dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Jumat (23/8/19).
Lanjutnya, dari perkara itu turut diamankan barang bukti Handphone Vivo Y91 warna hitam biru milik korban yang sedang dikuasai oleh penadah R.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian dialaminya pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wib. Pada saat korban bangun tidur di ruang TV tidak mendapati handphone yang sebelumnya diletakan disamping televisi.
Korban sempat bertanya kepada keluarganya namun tidak ada yang mengetahuinya, menyadari handphone dicuri sehingga korban melaporkan ke Polsek Pematang Sawa.
“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,6 juta,” jelasnya. Sementara, berdasarkan keterangan D, kejahatan tersebut dilakukannya bersama pria dewasa Y. Dimana perannya D masuk dengan masuk kedalam rumah dengan mendorong paksa pintu rumah korban, pelaku Y memperhatikan sekitar.
“Pelaku D selaku eksekutor dan Y berjaga diluar rumah. Kemudian handphone dijuak kepada R seharga Rp. 1 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku D dijerat pasal 363 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun, untuk pelaku R terancam pasal 480 KUHPindana ancaman maksimal 4 tahun. Namun penyidikannya memperhatikan UU Pidana anak. Sementara Y masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(red)