Geliat Lamsel

Penggunaan DD Diduga Tak Transparan, Sejumlah Desa Di Kecamatan Katibung Kangkangi Kemendes

Balai Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Pemerintah Pusat telah selesai menggelontorkan Anggaran Dana Desa (DD) tahap Dua sebesar 40 persen di seluruh Desa kecamatan katibung kabupaten lampung selatan.

Namum sayangnya sejumlah desa diantaranya Desa Neglasari, Desa Tanjung Agung, dan Desa Karyatunggal Alokasi Pengunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari DD Tahun 2019 diduga tidak Transparan bahkan terindikasi Kangkangi Aturan Kementerian Desa (Kemendes) yang mewajibkan setiap Kepala Desa harus memasang Baliho penggunaan anggaran.

Padahal Seperti di ketahui bersama dan sesuai Peraturan Kementrian Desa bahwa setiap desa yang mendapat kucuran anggaran baik melalui ADD,DD,maupun APBN harus transparan,dan tertuang dalam perencanaanya dan harus di pampang di melalui pengumuman Baliho atau sejenisnya di titik titik umum atau di halaman Desa.
Pemasangan papan informasi APBDes berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 serta implementasi UU Nomor 6 tahun 2014, tentang desa dimana, desa harus membuat papan informasi didepan umum tentang rancangan anggaran desa berikut program pelaksanaan pembagunan untuk diketahui masyarakat secara menyeluruh, sebagai mana tertuang pada pasal 82 undang-undang desa disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui informasi rencana pembagunan desa dan berhak pula melakukan pengawasan pada pelaksanaan pembagunan sesuai yang diprogramkan pada RPJMDes

Balai Desa Karya Tunggal

Salah satu tokoh pemuda kecamatan Katibung yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan Pihak desa wajib hukumnya untuk keterbukaan informasi dan transparansi Anggaran Dana Desa ke Publik khususnya Masyarakat.
“Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangat penting bagi pemerintahan desa supaya mencegah potensi penyimpangan dana desa serta untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan hak mangakses informasi dana desa” katanya

Semntara itu Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Katibung Fikri Azali saat dikonfirmasi terkaid dugaan tidak Transparan pengunanan dana desa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi.
“Maaf sy blm ada konfirmasi mslh ini, Maaf kl sy tdk bisa melakukan sesuatu yg info nya msh sepihak boss..tp sebagai pendamping desa kita siap fasilitas” jelasnya melalui sambungan whatsapp nya. Senin (29/7/19)
Saat ditanya terkaid sepengetahuan dirinya sebagai pendampi desa apakah penyusunan dan realisasi Dana Desa telah sesuai dengan Undang-undan.
“Maaf kl saran sy..kl bisa bicara jngn lwt wa atau tlpn..jd bisa valid info nya..trims” elaknya

Balai Desa Tanjung Agung

Namum sayangya hingga berita ini ditulis tiga kepala desa belum dapat dikomfirmasi
Untuk diketahui Saat Wartawan lampung media menyesulusuri ke sejumlah Balai desa tidak melihat atau menemui Pengumuman atau Baliho penggunaan anggaran baik ADD,DD,APBN di sekitar kantor desa dan di tempat umum lainnya.(Zul)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top