MENGGALA – LM. Masyarakat nelayan pesisir Pantai Kuala teladas kecamatan dente teladas kebupaten tulang bawang protes dengan aksi penambangan pasir sedot laut, yang berjarak 6-7 mil dari pinggir pantai.
Protes itu dilakukan para nelayan dengan mendatangi dan mengusir sebuah kapal penyedot pasir laut yang aktifitasnya sudah meresahkan para nelayan.
Berdasarkan data yang di himpun awak media dengan menaiki sampan, puluhan nelayan tradisional ini mendatangi kapal penyedot pasir laut sambil menyerukan protes atas aktifitas tersebut.
Aksi yang dilakukan para nelayan itu, Minggu (14/7) akhirnya membuat kapal pengeruk pasir laut menjauh dan meninggalkan lokasi.
Baharudin salah seorang ikatan pengusaha rajungan setulang bawang menyebutkan, kegiatan penyedotan pasir laut yang dilakukan sejumlah kapal milik perusahaan yang diduga tidak memiliki izin penyedotan sangatlah mengganggu mata pencaharian para nelayan”ucap Bahar, melalui telepon seluler saat di konfirmasi Rabu (17/7).
“Aktifitas mereka itu mengganggu mata pencaharian masyarakat kampung Kuala teladas khususnya para nelayan karena merusak habitat rumah ikan dan menyebabkan abrasi serta pengikisan bibir pantai, padahal sudah jelas menambang pasir laut melanggar UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bisa dikenakan sanksi pidana penjara 2 – 5 tahun dan denda Rp 2 – 10 miliar”ujarnya.
Lanjutnya, ia berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat turun agar dapat menghentikan aktifitas pertambangan pasir laut sebelum terjadi konflik antara pengusaha penambang pasir laut dengan nelayan karena dikhawatirkan akan memakan korban dikedua belah pihak..(Edy Kanter)