hukum

Biadab, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 6 Tahun

Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – DA (45) warga Pekon Campang, Kecamatan Belalau, Lampung Barat tega menyetubuhi putri kandungnya selama enam tahun.

Dalam keteranganya kepada Covesia.com, Selasa (2/7/2019), Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, perbuatan DA yang menyetubuhi putri kandungnya selama 6 tahun patut diganjar dengan hukuman yang berat.

Pihaknya pun mendorong agar Polres Lampung Barat bisa menetapkan perbuatan DA sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan demikian penanganannya juga luar biasa.

Menurut Arist, mengingat kejahatan seksual ini dilakukan secara berulang-ulang, unsur-unsur yang ditetapkan dalam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 17 tahun 2016 mengenai penerapan  PERPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal 64 KUHPidana sudah terpenuhi.

“Maka DA dapat diancam hukuman 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya karena korban masih dalam asuhan pelaku,” ujar dia.

Dengan begitu, tegas Arist, pelaku DA bisa diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Arist menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista mengaku telah menerima laporan kasus tindak asusila atau kejahatan seksual terhadap korban anak Putri (11) bukan nama sebenarnya.

Kejadian ini dilaporkan oleh kakak kandung korban ND (19). “Kakak korban datang langsung ke Mapolres Lampung Barat,” kata dia.

Petugas pun langsung menangkap pelaku. Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam putrinya akan mematahkan tangan dan kakinya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Aksi bejat itu terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anak itu menginjak kelas 6 SD atau berusia 11 tahun.

Terakhir pelaku DA melakukan aksi bejatnya pada hari Sabtu 29 Juni 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Arist pun memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Lampung Barat yang dengan cepat menangani dan menangkap pelaku.(Sutris)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top