Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Personil Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 Kg dan mengamankan sopir, di Kantor Ekspedisi Eka Sari Lorena (ESL), Jalan Soekarno-Hatta, Kali Balok, Kedaton, Kota Bandar Lampung, Senin (10/6/2019) .
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, Sik membenarkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dan sopir tersebut ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Sopir yang diamankan berinisial, HEN alias DAR alias Tapek (37) warga jalan Trans Sumatera, Dusun Way Kuyung, Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan,”kata Shobarmen.
Dari tersangka, lanjut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, diamankan barang bukti 20 Kg ganda dan 1 unit HP. “Ganja tersebut dikemas menggunakan dus, kemudian dimasukan ke karung,”terangnya.(hum/red)