Lampungtengah LM,- Seperti tak kenal lelah Tim Kusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Tengah terus memburu pelaku – pelaku kriminal yang berada di wilayah hukum Lampung Tengah.
Kali ini RE 32th bin Sukeni warga Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah harus menahan rasa sakit akibat timah panas yang menerjang di kaki kananya akibat melawan saat di lakukan penangkapan,Rabu (12/06)
Tim Kusus Anti Bandit (TEKAB) 308 bersama Resmob Polda Lampung terpakasa harus memberi tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka pasalnya tersangka kedapatan mempunyai sepucuk senjata api rakitan jenis colt 38 dan berusaha melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
Kasat reskim Polres Lamteng AKP. Yuda Wiranegara S.H.S.IK mewakili Kapolres menjelaskan, RE di tangkap berdasarkan laporan LP/716-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng, Tanggal 12 Juni 2019
Tentang undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.
Yuda juga menambahkan RE merupakan Residivis Curas sebelumnya, dari tangan tersangka kami amankan satu pucuk senjata api jenis colt 38 dengan tiga amunisi berukuran 9m, Atas tindakan tersangka kami akan jerat denganĀ Undang – Undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang ke pemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Tegasnya.(Tom)