Foto. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama pelaku BA 19th
Lampungtengah LM,- Tim kusus anti bandit 308 kembali mengamankan tersangka BA 19th warga kampung umbul lawi kedatuan kecamatan bekri Lampung tengah atas dugaan pencurian di sertai pemberatan.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor: LP/686-8 / V / 2019 / RES LT / POLDA LAMPUNG Tanggal 30 mei 2019 atas nama korban Mifta Bin Dahlan 30th yang juga warga kedatuan.
Kasat Reskirim Polres Lampung tengah AKP. Yuda Wiranegara S.H S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban pada tanggal 29 mei 2019 sekitar pukul 19.30 wib rumahnya telah telah bobol maling, barang yang berhasil di ambil tersangka yaitu uang tunai Rp 3.700.000,- , Handphone , dan juga 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja 250cc yang di taksir kerugianya mencapai 40 jt rupiah.
Berdasarkan laporan tersebut pada tanggal 10 juni 2019 team tekab 308 yang di pimpin kasat reskrim AKP. Yuda Wiranegara S.H S.IK melakukan penangkapan terhadap BA di kampung Sinar Galih Kec.Bekri Lamteng.
Saat di lakukan introgasi tersangka BA mengakui perbuatanya dan barang bukti sepeda motor telah di bawa ke lampung utara, dirinya juga mengakui aksinya bukan hanya sekali ini saja.
Berdasarkan pengakuanya, pelaku akan di kenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara , kini Team Tekab 308 segera melakukan pengembangan lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat di dalamnya. (Tom)