Geliat Lamsel

Aset Desa di Jual Secara Pribadi, Marjana Kades Sidoharjo Way Panji Diduga Rugikan Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Foto. Warga berdemo mempertanyakan Aset yang di duga di jual peribadi Kades Sidoharjo kecamatan Way Panji Lampung Selatan

Lampungselatan LM,- Tindak pidana korupsi merupaka tindak pidana yang tidak dapat dianggap sebagai suatu yang remeh. Hal ini didasari pada para pelaku tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai orang atau warga negara yang terdidik serta memiliki kedudukan dalam pemerintahan.

Masyarakat mungkin saat ini kurang memahami, dimana kepala desa telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk dapat mengembangkan desanya secara otonom dengan memberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola kekayaan desa serta mengatur dana pembangunan desa yang diberikan pemerintah, oleh sebabnya indikasi meluasnya tindak pidana korupsi tidak dapat dipungkiri.

Dugaan telah terjadinya tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan ini menjadi salah satu contohnya. Hal ini dimulai dari kecurigaan masyarakat yang tergabung kedalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa yang telah memberikan Kuasanya Kepada Insan Desa Indonesia (IDEA) sebagai Penasihat Hukum, dan telah dilaporkan dan sedang diselidiki oleh Kepolisian atas dugaan Tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sidoharjo.

Tindak Pidana Korupsi oleh kepala desa diawali dari Kecurigaan masyarakat atas rencana Pembangunan Kios Pasar Tahun 2016,dimana pada Tahun 2016 dibangun 50 unit kios pasar desa

• 40 unit dibangun menggunakan dana dari masyarakat

• 10 unit dibangun menggunakan Dana Desa (DD) sejumlah Rp.275.653.891,-

Kecurigaan dan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi penggelapan aset desa, berupa

10 unit kios pasar desa yang dibangun pada tahun 2016 dengan menggunakan Dana Desa, sebagai dasar dugaan:

10 unit kios pasar dibangun di atas Tanah Desa yang menggunakan dana desa sejumlah Rp.275.653.891,- dimana seharusnya menjadi aset desa / Milik Desa akan tetapi pada saat ini 10 kios pasar desa  tersebut telah dijual oleh Kepala Desa Sidoharjo Sdr. Marjana, sehingga 10 unit kios pasar desa tersebut dimiliki secara pribadi oleh para pembelinya. Hal ini bertentangan dengan peraturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah). Dalam Pemanfaatan aset desa pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

Hasil penjualan aset berupa 10 unit kios pasar tersebut tidak dimasukkan ke Bendahara Desa / Kas Desa, sehingga Desa / Masyarakat dirugikan senilai Rp.275.653.891,-. Sehingga dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan desa /masyarakat.

Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam pembangunan unit kios pasar yang memiliki ukuran, tipe, dan bentuk sama, tetapi besarnya uang untuk membeli/menebus kios pasar tersebut bervariasi mulai dari 9 juta s/d 16,5 juta. Uang yang diberikan masyarakat untuk membeli atau menebus kios pasar, diterima lansung oleh Kepala Desa Sdr. Marjana dan tidak disetorkan ke Bendahara Desa serta tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan atau Penerimaan Desa. Pengelolaan keuangan pembangunan kios pasar desa dilakukan sendiri oleh Kepala Desa, sedangkan kedudukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk tidak difungsikan. Kepala Desa tidak membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pembangunan kios pasar yang telah dilaksanakan, sehingga tidak ada trasparansi apakah pembangunan kios pasar tersebut surplus atau defisit.

Selanjutnya kecurigaan masyarakat ini terlihat kembali pada rencana Pembangunan Pembangunan Kios Pasar Tahun 2017

Tahun 2017 dibangun 50 unit kios pasar desa dengan sumber dana dari masyarakat dan diduga terdapat dana dari pihak ketiga atau dana pribadi Kepala Desa sdr. Marjana. Kami menduga telah terjadi pengulangan perbuatan penyimpangan penggunaan keuangan desa untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kepala Desa yang menimbulkan kerugian keuangan desa dan masyarakat.

Dasar dugaan:

Dari 50 unit kios yang dibangun ada 18 unit kios yang tidak diketahui siapa pemiliknya (sumber lisan dari investigasi Inspektorat Kab. Lampung Selatan). Kami menduga pembangunan 18 unit kios tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran dana pihak ketiga atau terdapat indikasi merupakan dana pribadi dari Kepala Desa, yang kemudian setelah selesai dibangun dijual dengan harga yang lebih tinggi dari biaya pembangunan (harga pasaran mencapai 50 juta).

Uang yang diberikan masyarakat untuk membeli atau menebus kios pasar diterima lansung oleh Kepala Desa Sdr. Marjana dan tidak disetorkan kepada Bendahara desa serta tidak dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan atau penerimaan desa.

Pengelolaan keuangan pembangunan kios pasar desa dilakukan sendiri oleh Kepala Desa, sedangkan kedudukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk tidak difungsikan.

Kepala Desa tidak membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pembangunan kios pasar yang telah dilaksanakan, sehingga tidak ada trasparansi apakah pembangunan kios pasar tersebut surplus atau defisit.

Kronologi yang telah Masyarakat Peduli Desa lakukan:

Pada tanggal 3 Januari 2017 Masyarakat Peduli Desa melakukan demo di kantor KADES Sidoharjo yang tujuannya agar menghentikan sementara pembangunan pasar Desa Sidoharjo karena tidak sesuai dengan aturan (Kepala Desa Membangun Desa Seperti Membangun Milik Pribadinya Sendiri), kemudian tim dari Kabupaten Lampung Selatan (Inspektorat) turun ke Desa Sidoharjo untuk melakukan investigasi.

Pada tanggal 13 Maret 2017 turun surat dari Bupati Lampung selatan tentang: Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas pengaduan masyarakat Desa Sidoharjo, Kec. Way Panji, Lampung Selatan dengan Nomor Surat: 700/1208/III/01/2017. Surat Bupati Lampung Selatan tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sidoharjo. (Terlampir)

Pada tanggal 13 April 2017 turun surat Bupati Lampung Selatan nomor: B/208/I.02.B/HK/2017 tentang: penjatuhan sanksi administeratif berupa teguran tertulis kepada Marjana selaku Kepala Desa Sidoharjo, Kec. Way Panji, Lampung Selatan. Akhirnya pembangunan pasar ditunda kembali, namun tidak ada itikat baik dari Kepala Desa untuk melaksanakan surat yang diperintahkan Bupati Lampung Selatan (Surat Poin 02 dan suarat Poin 03) tetapi justeru pada awal bulan September 2017 Kepala Desa memulai kembali pembangunan pasar dengan dikawal oleh pereman-peremannya Kepala Desa (Terlampir)

Karena pembangunan pasar dimulai kembali tanpa mengindahkan surat perintah Bupati Lampung Selatan, maka kami Masyarakat Peduli Desa meminta pertanggungjawaban ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pada tanggal 19 September 2017 Pemda Kab Lampung Selatan dalam hal ini Sekda Kabupaten Lampung Selatan memberikan surat ke Camat Way Panji dengan Nomor: 140/3262/I.02/2017 tentang: Penundaan Pembangunan Pasar Desa Sidoharjo, Kec. Way Panji, akhirnya pembangunan ditunda kembali.

Pada awal Desember 2018, tiba-tiba pembangunan pasar dilanjutkan kembali tanpa adanya musyawarah seperti yang diperintahkan Bupati Lampung Selatan (Point 03). Dasar melanjutkan pembangunan kios pasar adalah perintah lisan Plt Bupati Lampung Selatan Sdr. Nanang Ermanto. Hal ini menurut kami tidak mempunyai dasar hukum sehingga kami pada tanggal 11 Desember 2018 melakukan demo menyampaikan aspirasi dengan tujuan untuk menunda pembangunan pasar sampai dengan Kepala Desa menaati peraturan-peraturan yang berlaku. (pembangunan pasar ditunda kembali)

Pada tanggal 19 Desember 2018 dilakukan musyawarah di kantor Camat Way Panji yang dipimpin oleh Sdr. Basori (Kades Desa Sidoreno) selaku pengurus APDES I Kec. Way Panji. Rapat dihadiri: Sekcam, Kadis, Kasat Intel, MPD dan para Pedagang di Pasar Desa Sidoharjo. Musyawarah tidak tercapai kata mufakat tetapi tiba-tiba Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan surat Plt Bupati Lampung Selatan yang isinya memerintahkan Sdr. Marjana melanjutkan pembanguan pasar Sidoharjo.

Sampai berita ini di turunkan kepala desa Sidoharjo Marjana enggan memberi komentar dan susah di temui di ruang kerjanya di kantor desa Sidoharjo.(tom)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top