Pematangsiantar, www.lampungmediaonline.com – Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang pertama sekali mengkritisi penandatanganan kontrak BOT gedung GOR, yang sudah resmi diserahkan oleh pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000. Selasa, 4 Juni 2019.
Berkat pernyataan ILAJ mengkritisi penandatanganan kontrak tersebut, saat ini kita melihat sudah mulai banyak elemen masyarakat yang ikut serta juga mengkritisinya, seperti GMKI, Himapsi, Sahabat Lingkungan dan sudah banyak juga yang mulai menolak pembangunan tersebut. Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Pada tanggal 31 Mei 2019 kita sudah mendengar kabar kalau pemerintah kota pematangsiantar bersama dengan PT. Suritama Mahkota Kencana sudah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan GOR, yang direncakan membangun sebuah Mall, dengan lamankontrak selama 30 Tahun Keberadaan GOR Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
“Namun hingga saat ini kita sangat menyayangkan tidak ada sama sekali sikap dari DPRD Kota Pematangsiantar selaku wakil rakyat, menyikapi penandatanganan kontrak tersebut, Dugaan ILAJ menilai dalam hal ini sepertinya DPRD Kota Pematangsiantar mandul, dan sudah terkesan tidak dihargai oleh Hefriansyah lagi.” tegasnya
Mandul yang kita maksud DPRD tidak mampu bersikap atas kepentingan masyarakat kota pematangsiantar, dan berulang kali ILAJ tekanankan kalau sistem BOT tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pemanfaatan asset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD, jika demikian idealnya penandatangan kontrak itu dapat batal demi hukum.
“Guna untuk ketaat pada azas perundang-undangan yang berlaku, Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar sebaiknya membatalkan kontrak tersebut, agar kedepannya tidak akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi” pungkas mantan ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.
Jika kita melihat dan menimbang untuk kepentingan orang banyak, sebaiknya penandatanganan kontrak sebut dibatalkan saja, karena kalau dilanjutkan, ILAJ menilai akan menimbulkan gerakan penolakan yang lebih besar lagi, karena dari awalpun diduga sudah tidak taat azas perundang-undangan. Tutupnya.(lis)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
