Lampung selatan www.lampungmediaonline.com– Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,dalam peraturan tersebut di jelaskan pada pasal 1 Ayat (1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dan di jelaskan dalam dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor: HK.02.02/MENKES/148/l/2010 Tentang izin Praktik Perawat,Pasal 1 Ayat (1) Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negri sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, Dalam melaksanakan praktek juga di jelaskan pada Pasal 3 Ayat (1)Setiap Perawat yang menjalankan Praktik Wajib Memiliki SIPP.
Dalam peraturan tersebut sudah cukup jelas seseorang dalam melaksanakan praktik pengobatan harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari Sekolah Profesi dan izin dalam melaksanakan praktik yang di keluarkan oleh pemerintah.
Hasil penelusuran rekan-rekan Lsm GMBI Distrik Lampung Selatan di Kecamatan Way Sulan menemukan dugaan Praktik Pengobatan Ilegal di desa Sukamaju yang di lakukan oleh ADE JALALUDIN/Mantri Ade,
Tutur Herman Selaku Anggota LSM GMBI “pada saat itu kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Mencoba mengkonfirmasi di kediaman saudara Ade jalaludin untuk menanyakan Izin Praktik beliau, karna menurut keterangan Masyarakat Ade jalaludin adalah seorang Mantri/Perawat,atas dasar tersebut kami mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan untuk menanyakan Izin Praktik beliau tetapi beliau seolah-olah enggan untuk menemui kami, dan saat itu hanya anak beliau yang menemui kami saat kami tanyakan terkait masalah izin praktik anak Ade jalaludin tidak dapat menunjukan izin nya” tegas Herman,
Pada kesempatan lain kami dan Lsm GMBI mencoba mengkonfirmasi kepada UPTD Puskesmas Way Sulan Terkait Praktik Pengobatan yang dilakukan Oleh Saudara Ade jalaludin/Mantri Ade,
Menurut Keterangan dr. Supri Selaku kepala UPTD menjelaskan bahwa ADE JALALUDIN tidak Terdaftar sebagi Tenaga Kesehatan di Kecamatan Way Sulan, Lanjut dr. Supri bahwa sudah sering yang menanyakan terkait legalitas Praktik saudara Ade jalaludin kepada saya, bahkan hal tersebut sudah saya laporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten,jadi saya tinggal tunggu perintah dari Atasan untuk tidak lanjut perkara ini, tegas dr. Supri kepada Lsm GMBI dan lampungmediaonline.com
Sedangkan Apabila kita merujuk pada Undang-undang Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 “Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang
telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun”.
Tentunya dalam Perkar ini harus ada keseriusan dari Dinas Kesehatan untuk menertipkan praktik-prakti pengobatan yang tidak berizin di Kabupaten Lampung Selatan.
Namum sayangya hingga berita ini ditulis ade jalaludin belum dapat dikomfirmasi. (RfH)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
