Geliat Lampura

Curi Motor, Pemuda di Ringkus Tekab 308 Polres Lampura

Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-
Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Dani pelaku pencuri sepeda motor yang terparkir di depan toko. Tersangka ditangkap saat berada di Pasar Dekon Kotabumi, Rabu (22/5/19).
.
Dari tangan tersangka Dani Setiawan, petugas menyita sepeda motor GL Max. Warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi,Lampung Utara itu kini harus berurusan dengan pihak Polres Lampung Utara guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, S.I.K mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Rohman (22) warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada 21 Mei 2019 lalu.
.
“Tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak paksa stang motor dan setelah itu menyabung kabel kontak,” kata Kasat Reskrim.
.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Kamis (23/5/19.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top