Way Kanan,Lampungmediaonline.com
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Way Kanan.Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019
Ruang Rapat Utama DPRD setempat,Rabu 15/5/ 2019.
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019, ada sebanyak 9 (sembilan) rancangan Peraturan Daerah inisiatif pemerintah daerah yang direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama dan pada kesempatan ini ada sebanyak sebanyak 3 (tiga) rancangan Peraturan Daerah inisiatif pemerintah daerah yang telah dilakukan pembahasan bersama dan akan akan dilakukan pengesahan menjadi Peraturan Daerah.ujar Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutan tertulisnya
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin merupakan implementasi dari negara hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Bantuan hukum juga diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Selanjutnya lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga tidak hanya melayani orang perorang atau kelompok yang mampu membayar jasa mereka.Penyelenggaraan bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dilaksanakan oleh negara melalui menteri terkait yang membidangi urusan hukum, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga bantuan hukum sebagai institusi pemberi bantuan (legal aid) yang terakreditasi. Anggaran pemberian bantuan hukum tersebut bersumber dari anggaran negara/daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pada tingkat lokal, dengan otonomi daerah, kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum termasuk kewenangan daerah otonom yang bersifat delegatif, bersumber dari Pasal 19 Undang-Undang 16 Tahun 2011. Sehingga dengan demikian, berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penyelenggaraan bantuan hukum secara nyata memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma serta aktifitas masyarakat setempat, sedangkan dari sisi pemerintahan daerah, dengan adanya peraturan daerah dimaksud memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk melaksanakan berbagai wewenang daerah dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum, menentukan penganggaran, pengawasan dan pembinaan serta pemberian sanksi terhadap pemberi bantuan yang melanggarnya.
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada akhirnya berimplikasi pada ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah, sehingga dengan adanya program tersebut akan meningkatkan pengeluaran dalam APBD tetapi itu tidak dapat disebut sebagai beban, melainkan diartikan sebagai anggaran kewajiban daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kecamatan blambangan umpu merupakan kecamatan dengan jumlah desa terbesar, yaitu sebesar 26 kampung dengan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya dan pada tahun 2017 tercatat sebanyak 64.113 jiwa dan luas wilayah sebesar 532,99 kmĀ², hal ini menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, kesejahteraan, keamanan, ketersediaan lahan, air bersih dan kebutuhan pangan yang dampak paling besar adalah kerusakan lingkungan.
Di sisi lain kecamatan yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah belum mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara optimal. Hal ini dikarenakan adanya ketidak seimbangan kemampuan antara pihak yang bertugas memberikan pelayanan publik yaitu pihak kecamatan dengan pihak yang perlu/membutuhkan pelayanan publik (masyarakat kampung) secara prima serta memperpendek rentang kendali.
Masalah pokok yang mempengaruhi kondisi tersebut antara lain adalah luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar, sehingga kecamatan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat, oleh karena itu maka kecamatan Blambangan Umpu perlu melakukan pemekaran.
Dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan peningkatan dan percepatan pelayanan, demokrasi, perekonomian, pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada masyarakat.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, konkruen dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh kepala daerah dibantu oleh instansi vertikal. Urusan tersebut di atas sebelumnya merupakan urusan kesatuan bangsa dan politik namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi urusan pemerintahan umum. Untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) di provinsi, kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan yang aturan pelaksanaannya sampai saat ini belum ditetapkan.
Selanjutnya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2911/sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah sebagaimana dimaksud di atas masih ditunda penetapannya, sementara memperhatikan kondisi dalam negeri saat ini dan berbagai agenda strategis lainnya, maka tugas dan fungsi Kantor Kesbangpol mutlak diselenggarakan secara optimal sehingga status kantor kesbangpol penting untuk dinaikkan statusnya menjadi Badan Kesbangpol Kabupaten Way Kanan.
Dengan ditetapkannya 3 (tiga) peraturan daerah ini, dapat berguna bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya.tutup nya..( hdi )
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
