Lampung Selatan www.lampungmediaonline.com- LSM GMBI Ksm Merbau Mataram mempertanyakan Program PTSL di desa merbau mataram pada tahun 2017, berdasarkan temuan LSM GMBI ksm Merbau Mataram dan keterangan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pungli yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di desa Merbau Mataram Kec. Merbau Mataram yang mana biaya dipungut Rp. 750.000 s/d Rp. 1.000.000/bidang. Tentu besaran tarif tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Mentri. Yang dalam surat keputusan tersebut Lampung masuk dalam kategori IV yaitu besaran Biaya Rp. 200.000/bidang.
Menurut Kasmin selaku ketua KSM LSM GMBI Kec Merbau Mataram, ini adalah salah satu bentuk pembodohan terhadap masyarakat, jelas-jelas aturan sudah ada terkait besaran tarif program PTSL kenapa masih ada pungutan yang melebihi Biya yang di tetapkan, lanjut kasmin”kita sudah konfirmasi kepada kepala desa merbau mataram melalui surat yang kami kirim pada tanggal 06 mei yang lalu, dan alhamdulillah Kepala Desa beserta Pokmas sudah memberi penjelasan dan secara tidak langsung membenarkan adanya pungutan yang melebihi tarif yang sudah di tentukan pemerintah lanjut kasmin,Bahkan sangat di sayangkan “ada nada ancaman yang sempat keluar dari mulut kepala desa tersebut”Siapa masyarakat yang melapor ke LSM biar saya penggal kepalanya”tutur kasmin menirukan suara kades merbau mataram.
Terkait dugaan pungli Program PTSL, LSM GMBI Ksm Merbau mataram akan melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini.
Namum sayangnya hinggga berita ini di tulis kepala desa Merbau Mataram belum dapat dikomfirmasi.(rian)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
